SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyatakan, telah memediasi perempuan yang melaporkan Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Perempuan yang melaporkan dan Bripka FN pun diketahui sepakat untuk menikah.
Tetapi, masalah dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tetap akan diproses. Untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan dalam kasus ini, pihaknya memang sudah melakukan proses mediasi. Antara pelapor dan Bripka FN selaku terlapor. Hasilnya, keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.
"Mereka bersepakat untuk menikah. Bersedia, mengakui perbuatannya. Polisi itu pernah melakukan hubungan dengan dia, jadi menikah. Tapi mereka sudah sepakat untuk menikah, bukan damai. Menikah," kata Lando saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu 22 Desember 2021.
Meski begitu, kata Lando, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Bila memang dalam kasus ini Bripka FN terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, maka akan dijatuhi sanksi. Semua ini dilakukan untuk memulihkan nama institusi kepolisian.
"Proses hukum tetap dilanjutkan. Kalau ada pelanggaran etika akan tetap disidang, dilanjutkan," kata dia.
"Jadi kalau melanggar etika, tetap diproses. Tapi itu kan masalah lain kalau menikah dengan dia, itu kan pribadi. Tapi yang perbuatan itu sudah melanggar etika. Jadi institusi kita muliakan gitu oleh pelanggaran etika dan profesi," tambah Lando.
Lando menjelaskan alasan proses hukum tetap dilanjutkan karena Bripka FN selaku terlapor sudah mengakui perbuatannya. Sehingga, diduga kuat memang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Pelanggaran etika yang mau disidang. Mau diproses, korban kan itu kepolisian karena melanggar etika kepolisian. Jadi ditegakkan hukum kan. Pemulihan profesi kepolisian istilahnya itu," jelas Lando.
Baca Juga: Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi
Sidang pelanggaran kode etik profesi polri, kata dia, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Sanksi yang diberikan kepada Bripka FN akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang nantinya.
"Setelah diputuskan itu baru ditahu apa sanksinya. Diputuskan disidang Komisi Kode Etik atau Disiplin, apa putusannya, sudah diatur," terang Lando.
Menurut Lando, dalam sidang pelanggaran kode etik profesi atau disiplin tidak ada sanksi berupa pemenjarahan. Tetapi, hanya ada sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi, jabatannya tidak diberikan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Nanti ada sanksinya, kode etik itu tidak ada penahanan ini. 21 hari kalau kode etik itu disiplin, tapi itu nanti diputuskan apa sanksinya. Ini kan bukan pidana, kalau pidana bisa ditahan. Tapi kalau kode etik, tidak tidak ada penahanan. Tinggal sidang lagi. Kalau masalah nikah menikah itu, urusan pribadinya mereka. Tapi ada etikannya yang dilanggar di sana, itu kan diputuskan di sidang Komisi Kode Etik," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2
-
Peneliti Unhas Kembangkan Gula Aren Alami Tanpa Pengawet