Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 21 Desember 2021 | 18:36 WIB
Ketua Satgas COVID-19 DIY Sri Paduka Paku Alam X melakukan kunjungan vaksinasi anak 6-11 tahun di Yogyakarta, Sabtu (18/12/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraSulsel.id - Polres Pinrang telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Diduga pengguna jasa joki vaksin, Selasa, (21/12).

Menindaklanjuti dugaan terjadinya praktik perjokian vaksinasi di Kabupaten Pinrang.

Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, polisi juga telah meminta keterangan terhadap warga yang mengaku joki vaksin bernama Abdul Rahim (49 tahun).

“Dua orang yang telah kita periksa dari 14 daftar nama yang beredar itu. Kami telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap AR (Abdul Rahim) yang telah melakukan vaksin sebanyak 16-17 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: WHO Sebut Virus Omicron Cepat Menular, Penerima Vaksin Bisa Terpapar

Deki mengatakan dua saksi tersebut lelaki JF dengan ibu AS yang diwakili. Untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 oleh Abdul Rahim adalah anak dari JF dan suami dari AS.

Abdul Rahim warga BTN Tiga Berlian, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Watang Sawitto ini nekat melakukan hal tersebut akibat kebutuhan ekonomi dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Jadi ia memanfaat pekerjaan sebagai joki vaksin dengan ajakan dari keluarganya juga atas nama BD untuk kepentingan pribadi. Pekerjaan sebagai joki vaksin sudah dilakukannya selama tiga bulan,” bebernya.

AKP Deki menyebut atas kasus itu belum ada pihak yang dirugikan. Jika ada pihak yang dirugikan agar melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Pinrang. Apakah pihaknya akan melapor terkait kasus ini,” ujar Deki.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Dilakukan di Sekolah, Apa Alasannya?

Perwira tiga balok itu mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman juga terkait informasi yang beredar bahwa Abdul Rahim merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Harus ada beberapa saksi ahli atau pun ahli jiwa untuk menentukan AR ini gangguan jiwa atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Seorang warga Kabupaten Pinrang diduga menjadi Joki Vaksin atau disuntikan vaksin Covid-19 untuk orang lain dengan tarif hingga Rp800 per orang.

Hal itu viral di grup whatsapp. Video berdurasi 31 detik itu atas nama Abdul Rahim (49) dan mengaku telah menjadi joki vaksin untuk 14 orang dan telah dilakukan vaksinasi sebanyak 16 kali dengan nilai tarif upah Rp100.000 hingga Rp800.000 per orang.

Load More