Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:38 WIB
Warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. [Foto : Istimewa]

SuaraSulsel.id - Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Bollangi, Gowa, Sulawesi selatan atas nama Andi Lolo meninggal dunia. Sebelumnya Andi Lolo tengah menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Lapas Bollangi atas tuduhan penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Andi Lolo pun angkat bicara mengenai Napi yang meninggal saat dibawa untuk pengembangan kasus.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyesalkan kejadian tersebut. Saat korban dibawah oleh pihak Polda Sulsel warga lapas binaan bollangi yang sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga,” terang Abduh selaku Kuasa Hukum Andi Lolo saat ditemui di bilangan topaz Jumat (17/12/2021)

Abduh mengatakan bahwa pihaknya terkejut mendengar berita kematian dari korban. Pihak keluarga pun histeris dan sangat terpukul terhadap kejadian ini.

"Kami punya foto korban saat penjemputan yang berdiri sehat walafiat, kemudian saat jenazah dilihat ternyata ada begitu banyak luka lebam di tubuh korban. Sehingga kami menduga adanya tindakan kekerasan yang terjadi kepada korban," lanjutnya.

Melalui konferensi pers pihaknya mengecam tindakan yang terjadi kepada korban dan meminta kepada kementerian hukum dan HAM, Kapolri khususnya Kapolda Sulawesi Selatan dengan segala kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kami meminta kepada kementerian hukum dan HAM dan jajarannya untuk melakukan evaluasi kepada petugas petugas Lapas di saat itu kejadian di Lapas bolangi sejak almarhum dibawa keluar oleh pihak kepolisian, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan SOP yang ada, kemudian berdasarkan informasi yang kami terima tidak ada pengawalan terhadap pegawai yang dilakukan,"tegasnya.

"Kami khawatir apabila kasus ini tidak diusut dengan maksimal instansi Lapas Bollangi dan kepolisian akan kehilangan kepercayaan selaku pengayom dan penegak hukum oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Sulawesi Selatan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa  Andi Lolo baru menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Kepala Lapas Bollangi, Yusran Sa’ad membenarkan kabar tersebut.

Andi Lolo meninggal saat keluar dari Lapas.

“Saya tidak bisa menceritakan kronologis. Karena itu dikeluarkan berdasarkan peminjaman narapidana oleh pihak penyidik Polda Sulsel jadi saya sebagai Kalapas itu sesuai SOP,” ucap Yusran Sa’ad, Kamis 16 Desember 2021.

Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, Yusran mengatakan mengeluarkan Andi Lolo dari Lapas dengan melakukan serah terima. Dalam rangka pemeriksaan.

Setelah keluar dari Lapas itu sudah bukan tanggung jawab penyidik. Lapas Bollangi, kata Yusran, telah menyerahkan semua tanggungjawab ke Polda Sulsel. Saat mereka datang meminjam korban.

“Penyerahan kami lakukan sudah sesuai prosedur. Seperti prosedur administrasi. Jadi sejak korban meninggalkan lapas itu sudah menjadi tanggungjawab Polda,” tegas Yusran.

Load More