SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel merespons polemik mengenai boleh atau tidaknya mengucapkan kalimat 'Selamat Hari Raya' kepada umat lain. Saat perayaan natal dan tahun baru 2022.
MUI Sulsel membolehkan umat Islam menyampaikan selamat hari raya, selama hal itu tidak mengganggu akidah umat Islam.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan, segala yang terkait dengan perbedaan ulama tentang boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain, agar disampaikan secara arif dan bijaksana.
Kata dia, hal ini jangan menjadi polemik yang dapat menganggu harmonisasi antara umat beragama. Khususnya bangsa Indonesia.
"Karena itu dihimbau dalam tausiah tersebut, bagi yang akan mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain, selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah islamiah. Itu disilahkan, tapi kalau ternyata ada kekhawatiran dan bisa menganggu akidah kita, maka sebaiknya tidak diucapkan," kata Muammar saat ditemui di Masjid Raya Makassar, Kamis 16 Desember 2021.
Muammar mengaku dalam polemik ucapan ini, memang para ulama terbagi dua. Sebab ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak. Namun, MUI Pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa mengenai perihal tersebut.
"MUI Pusat itu belum mengeluarkan fatwa haram atau tidaknya mengucapkan itu," jelas Muammar.
Muammar meminta agar masyarakat menjadikan perayaan tahun baru 2022 nanti sebagai momentum introspeksi diri. Sehingga, tidak ada lagi kegiatan hura-hura. Apalagi menghamburkan uang secara mubazir.
"Tindakan mubazir. Misalnya dengan membakar petasan dan lain-lain sebagainya, yang bisa saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Itu belum ada fatwa itu. Tapi yang jelas tindakan hura-hura adalah tindakan-tindakan setan. Tentu kita dilarang untuk mengikuti perbuatan tersebut," terang Muammar.
Baca Juga: 10 Ucapan Natal yang Menyentuh Hati, Cocok Dikirim ke Orang Terkasih
Sebaiknya pada momentum menyambut tahun baru 2022 nanti, kata dia, diisi dengan kegiatan Dzikir. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Kita harapkan lebih bagus stay di rumah saja. Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi lonjakan Covid-19, lebih bagus dan aman kalau kita tinggal saja di rumah melakukan dzikir-dzikir dan bisa kita tidur nyenyak untuk menyambut tanggal 1 Januari," katanya.
Sebelumnya, Ucapan selamat natal kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Setelah Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran pada Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam surat edaran bernomor B-9379/Kw.21.1/HM.00/12/2021 itu ditulis bersifat penting. Perihalnya, imbauan untuk memasang spanduk ucapan selamat natal dan tahun baru 2022.
Surat itu ditujukan untuk semua Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Sulsel, Kepala MI, MTs dan MA, dan Kepala KUA Kecamatan di Sulsel.
Suratnya juga ditandatangani oleh Khaeroni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun