SuaraSulsel.id - Polres Kaimana menetapkan tiga orang tersangka kasus perusakan Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana dan Puskesmas Kaimana, pada 7 Desember 2021.
Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, dua tersangka berinisial WL dan SS. Ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan. Sedangkan CF terkait penghasutan.
“Saat ini baru 3 tersangka kami tetapkan. Sedangkan 4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan keberadaannya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima KabarPapua.co, Selasa 14 Desember 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Ketut mengatakan, sebanyak 12 orang telah dipanggil penyidik Polres Kaimana. Untuk menjalani pemeriksaan terkait perusakan fasilitas umum tersebut.
Baca Juga: Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah
Lima saksi diperiksa terkait perusakan di RSUD Kaimana. Sedangkan 7 saksi diperiksa terkait perusakan di Puskesmas Kaimana.
Untuk pengrusakan RSUD Kaimana, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, sebuah trolly infuse, 3 helm, thermo gun, serpihan kaca, dan rekaman CCTV.
Sementara kasus perusakan di Puskesmas Kaimana, polisi mengamankan sebuah jerigen ukuran 5 liter. Tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, sebuah balok besi, sebuah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan, dan rekaman CCTV.
Ketut menjelaskan, aksi perusakan di RSUD Kaimana terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIT, sedangkan perusakan Puskesmas Kaimana terjadi pukul 12.30 WIT.
Aksi anarkis warga diduga dilatarbelakangi kekecewaan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Salah seorang masyarakat meninggal dunia usai menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta: Syarat, Cara Daftar dan Lokasi Vaksin
Dalam kasus ini, Polres Kaimana menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun dan Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun.
Berita Terkait
-
Rumah Sakit Gaza Batasi Layanan dan Terancam Tutup, Bahan Bakar Hanya Cukup 2 Hari!
-
Viral Sosok Hitam Menyerupai Anak Kecil Terekam CCTV Rumah Sakit, Benarkah Itu Hantu atau Fenomena Pareidolia?
-
Rumah Sakit Swasta Indonesia Mengalami Pertumbuhan Pesat, Fokus pada Transformasi Layanan Kesehatan
-
Tewas di Pohon Warga, Staf RS di Lombok Timur Akhiri Hidup Diduga karena Asmara
-
Catat! Janji Kemenkes Kelola APBN Rp129,8 Triliun: Periksa Kesehatan Gratis hingga Bangun RS
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik