Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi: Api membakar bangunan ruko di Kabupaten Supiori, Papua, Selasa 14 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Humas Polda Papua]

SuaraSulsel.id - Polres Kaimana menetapkan tiga orang tersangka kasus perusakan Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana dan Puskesmas Kaimana, pada 7 Desember 2021.

Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, dua tersangka berinisial WL dan SS. Ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan. Sedangkan CF terkait penghasutan.

“Saat ini baru 3 tersangka kami tetapkan. Sedangkan 4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan keberadaannya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima KabarPapua.co, Selasa 14 Desember 2021.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Ketut mengatakan, sebanyak 12 orang telah dipanggil penyidik Polres Kaimana. Untuk menjalani pemeriksaan terkait perusakan fasilitas umum tersebut.

Baca Juga: Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah

Lima saksi diperiksa terkait perusakan di RSUD Kaimana. Sedangkan 7 saksi diperiksa terkait perusakan di Puskesmas Kaimana.

Untuk pengrusakan RSUD Kaimana, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti alat tensi digital, satu unit timbangan bayi, sebuah trolly infuse, 3 helm, thermo gun, serpihan kaca, dan rekaman CCTV.

Sementara kasus perusakan di Puskesmas Kaimana, polisi mengamankan sebuah jerigen ukuran 5 liter. Tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, sebuah balok besi, sebuah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan, dan rekaman CCTV.

Ketut menjelaskan, aksi perusakan di RSUD Kaimana terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIT, sedangkan perusakan Puskesmas Kaimana terjadi pukul 12.30 WIT.

Aksi anarkis warga diduga dilatarbelakangi kekecewaan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Salah seorang masyarakat meninggal dunia usai menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta: Syarat, Cara Daftar dan Lokasi Vaksin

Dalam kasus ini, Polres Kaimana menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun dan Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana 6 tahun.

Load More