SuaraSulsel.id - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 21 santri di Bandung, Jawa Barat, dicukur gundul. Kemudian diterungku bersama pelaku pencurian dan begal.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, selama menjalani persidangan, Herry Wirawan ditahan di Rumah Tahanan Bandung. Tahanan yang dikenal dengan Kebonwaru itu, Hery ditempatkan dalam sel yang sama dengan narapidana kasus pencurian dan begal.
”Dia masuk (ke rutan) 28 September. Di penjara dalam satu tahanan, pidana umum semua, ya macam-macam kasusnya. Penggelapan, pencurian, sama juga tahanannya,” ujar Kepala Rutan Bandung Riko Stiven.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Riko Stiven yang membantah foto tersebut. Ia mengaku baru saja bertemu dengan Herry dan memastikan kondisinya sehat dan baik-baik saja. Hal itu sekaligus membantah adanya penganiayaan terhadap terdakwa.
Riko juga menunjukkan foto terbaru Herry. Terlihat Hery tampil plontos. Sebelumnya, rambutnya ikal dan panjang.
"Alhamdulillah kondisinya sehat dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan," ujar Riko.
Foto Hoaks
Sebelumnya beredar foto hoaks. Terlihat wajah Herry Wirawan babak belur.
Dalam foto wajah Herry terlihat lebam pada bagian mata sebelah kanan dan sedikit membengkak.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Tidak hanya itu, di bawah mata Herry juga terlihat sedikit bengkak dengan warna keunguan.
Izin Dicabut
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Alat Ukur Pedagang Pasar di Kota Makassar Ditera Ulang
-
Viral Bocah SD Bekal Singkong untuk Makan di Sekolah
-
Sarjana Muda Merapat! Magang Gaji Rp3,3 Juta Plus BPJS Sudah Dibuka
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun