SuaraSulsel.id - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 21 santri di Bandung, Jawa Barat, dicukur gundul. Kemudian diterungku bersama pelaku pencurian dan begal.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, selama menjalani persidangan, Herry Wirawan ditahan di Rumah Tahanan Bandung. Tahanan yang dikenal dengan Kebonwaru itu, Hery ditempatkan dalam sel yang sama dengan narapidana kasus pencurian dan begal.
”Dia masuk (ke rutan) 28 September. Di penjara dalam satu tahanan, pidana umum semua, ya macam-macam kasusnya. Penggelapan, pencurian, sama juga tahanannya,” ujar Kepala Rutan Bandung Riko Stiven.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Riko Stiven yang membantah foto tersebut. Ia mengaku baru saja bertemu dengan Herry dan memastikan kondisinya sehat dan baik-baik saja. Hal itu sekaligus membantah adanya penganiayaan terhadap terdakwa.
Riko juga menunjukkan foto terbaru Herry. Terlihat Hery tampil plontos. Sebelumnya, rambutnya ikal dan panjang.
"Alhamdulillah kondisinya sehat dan baru saja kami ngobrol dengan yang bersangkutan," ujar Riko.
Foto Hoaks
Sebelumnya beredar foto hoaks. Terlihat wajah Herry Wirawan babak belur.
Dalam foto wajah Herry terlihat lebam pada bagian mata sebelah kanan dan sedikit membengkak.
Baca Juga: Turun Tangan! Kajati Jabar jadi Jaksa Penuntut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati
Tidak hanya itu, di bawah mata Herry juga terlihat sedikit bengkak dengan warna keunguan.
Izin Dicabut
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular