SuaraSulsel.id - Dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo dikeluarkan. Karena melakukan pelanggaran berat.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kedua siswa tersebut ialah Acmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi. Dikeluarkan atau drop out karena terlibat pelanggaran berat. Dari aspek mental kepribadian.
Hal tersebut terungkap saat pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021).
Ka SPN, Kombes Pol. Agus Widodo mengungkapkan pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara Polri ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.
“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar,” ungkapnya.
Lanjutnya, yang dilanggar tersebut tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri mencantumkan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan.
“Jadi kepada masyarakat agar diketahui untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” katanya.
“Sebelum mengeluarkan siswa kita melakukan beberapa tahapan dan sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah,” imbuhnya.
Agus menuturkan, para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
Baca Juga: Kabupaten Gorontalo Punya Tempat Wisata Pantai Baru, Ramai Dikunjungi Wisatawan
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.
“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan,” katanya.
“Bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” pungkas Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?