SuaraSulsel.id - Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A yang tertangkap basah melakukan pelecehan seksual. Merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel, akhirnya ditetapkan tersangka.
"Sudah (tersangka) saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dikonfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut, di Makassar, Senin 13 Desember 2021.
Ia mengatakan, penetapan status bagi tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana. Bersangkutan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Selain menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai merekam korban saat mandi, polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni korban dan rekannya pada kasus tersebut.
"Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan," katanya menambahkan.
Sebelum pelimpahan berkas perkara, AKP Lando juga mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita, video dan foto dalam ponsel pelaku diamankan secara profesional.
"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," ujarnya menegaskan, menanggapi jaminan perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.
Sebelumnya, pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.
"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," ujar Rezky dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Deklarasi JPC, Ketua DPRD Cilegon Wanti-wanti Mahasiswa dan Pelajar Tak Sebar Hoaks
Dalam kasus ini, Rektor UNM Prof Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku yang bersangkutan secara tidak hormat. Pria berusia 40 tahun itu kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis, 10 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Apakah Korban Pesawat ATR 42-500 Terima Asuransi? Ini Penjelasan Perusahaan
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang
-
Lulus SNPMB Unhas? Jangan Lupa Lakukan Ini atau Status Kelulusan Anda Hangus