"Tidak menjawab dan saya minta lagi dan dia bilang tidak ada izin yang diterbitkan dalam area hutan lindung di Toraja Utara, khususnya di hutan Pongtorra," ungkap Amin.
Amin menyebut dalam laporan ini, pihaknya menyerahkan berbagai barang bukti. Antara lain adalah SK 362 tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Sulawesi Selatan. Serta gambar dokumentasi kegiatan pembangunan vila yang diduga milik Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Kemudian, peta overlay titik koordinat dengan peta SK 362 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) tahun 2019 dan beberapa nama saksi-saksi dari masyarakat yang dapat dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Kami tidak lihat ada status tanah, tapi kami lihat norma hukum berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 362 tanah ditempati terlapor bangun vila, masuk wilayah hutan lindung. Berarti tanah itu milik negara, statusnya lindung tidak boleh dirusak," terang Amin.
Baca Juga: Pembukaan Lahan Diduga Ilegal Untuk Pembangunan Pesantren Terjadi di Bontang Lestari
Selain itu, kata Amin, pihaknya juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk segera mengevaluasi rencana pengembangan pariwisata di Toraja Utara. Khususnya di daerah Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang. Agar kawasan hutan Pongtorra yang masuk kawasan hutan lindung itu tidak dirusak oleh kegiatan apapun.
Dalam pembangunan vila di kawasan hutan lindung itu, katanya, diduga adanya tujuan bisnis privat atau komersialisasi untuk kepentingan individu. Sebab, kegiatan itu tidak dilakukan secara kelompok melainkan secara individu.
Sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Seperti ruang habitat flora dan fauna endemik daerah Toraja Utara mulai hilang, belum lagi terjadinya perubahan bentang alam di kawasan hutan Pongtorra dan Kesehatan Mental (Ketsmen) hutan Pongtorra merupakan hulu DAS juga sudah berubah atau menghilang.
"Membangun villa dan unit-unit pariwisata di kawasannya, yang ternyata masuk kawasan hutan lindung. Sejauh ini, kami melihat kurang lebih dua hektare area hutan lindung yang mereka duduki dan bangun kawasan vila atau penginapan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Netizen Sedih Campur Emosi, Lihat Rumah Adat Tongkonan Ratusan Juta Dibongkar Paksa
Berita Terkait
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Duka di Balik Belalai, Tragedi Gajah Sumatra di Ujung Kepunahan
-
Sebut Negara Sudah Pusing Urus Masalah Pagar Laut, WALHI Wanti-wanti DPR Tak Ikuti Jejak Mulyono: Rungkad Bangsa Ini
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta