Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:07 WIB
Penyidik Kejati Sulawesi Selatan mengambil dokumen dari Kantor PDAM Kota Makassar, Kamis 9 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri. Dari rekomendasi itu, dua diantaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum.

BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 Miliar ke kas PDAM Makassar.

Kemudian, BPK juga diketahui merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 Miliar ke kas PDAM Makassar.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah Jaksa, Danny Pomanto: Bagus

Load More