SuaraSulsel.id - Masih ingat kasus burger Kentucky Fried Chicken atau KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu? Ya, sepertinya kasus ini akan berbuntut panjang.
Erwin Sandi, konsumen yang sempat mengancam menggugat KFC Indonesia mengaku tambah kecewa. Perusahaan waralaba ayam goreng itu hingga kini tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati.
Erwin mengaku sudah bertemu dengan pihak KFC beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati bersama.
Diantaranya meminta maaf secara terbuka di media sosial, memberi makan anak panti asuhan selama sebulan, tidak memecat karyawan dan memperbaiki layanan.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, KFC ingkar janji. Pihak perusahaan tak kunjung menaati kesepakatan itu.
"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, Minggu, 5 Desember 2021.
Erwin mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini. Ia pun menegaskan akan melaporkan KFC ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 6 Desember 2021.
"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan Senin besok. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.
Kata Erwin, pihak KFC berdalih bahwa kesalahan karyawannya yang menjual burger tidak sesuai dengan gambar, beberapa waktu lalu bukanlah persoalan yang berat. Makanya mereka menolak jika harus meminta maaf secara terbuka ke media sosial.
Baca Juga: Burger Tidak Sama Dengan Gambar, Warga Palopo Akan Gugat KFC ke Pengadilan
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan banyak masyarakat yang belum paham soal hak perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal hal tersebut diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 23.
Hal tersebut dikatakan Tulus Abadi merespon kasus burger viral di Kota Palopo yang tak sesuai dengan gambar. Kata Tulus, wajar jika konsumen protes. Karena mereka punya hak.
Ia menjelaskan ada tiga macam hak yang dimiliki oleh konsumen. Seperti hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, hak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai, dan hak menerima kebenaran informasi.
"Ini yang wajib diketahui publik. Kami mendorong konsumen untuk wajib komplain," ujar Tulus saat dikonfirmasi.
Seperti kasus burger tersebut, konsumen wajib untuk mengadukan jika pesanannya tak sesuai. Mereka bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena produk tersebut tak sesuai.
Di beberapa kasus bahkan banyak konsumen yang menang ketika menggugat produsen ke pengadilan. Hasilnya, mereka menerima kompensasi dari tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?