SuaraSulsel.id - Masih ingat kasus burger Kentucky Fried Chicken atau KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu? Ya, sepertinya kasus ini akan berbuntut panjang.
Erwin Sandi, konsumen yang sempat mengancam menggugat KFC Indonesia mengaku tambah kecewa. Perusahaan waralaba ayam goreng itu hingga kini tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati.
Erwin mengaku sudah bertemu dengan pihak KFC beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati bersama.
Diantaranya meminta maaf secara terbuka di media sosial, memberi makan anak panti asuhan selama sebulan, tidak memecat karyawan dan memperbaiki layanan.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, KFC ingkar janji. Pihak perusahaan tak kunjung menaati kesepakatan itu.
"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, Minggu, 5 Desember 2021.
Erwin mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini. Ia pun menegaskan akan melaporkan KFC ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 6 Desember 2021.
"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan Senin besok. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.
Kata Erwin, pihak KFC berdalih bahwa kesalahan karyawannya yang menjual burger tidak sesuai dengan gambar, beberapa waktu lalu bukanlah persoalan yang berat. Makanya mereka menolak jika harus meminta maaf secara terbuka ke media sosial.
Baca Juga: Burger Tidak Sama Dengan Gambar, Warga Palopo Akan Gugat KFC ke Pengadilan
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan banyak masyarakat yang belum paham soal hak perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal hal tersebut diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 23.
Hal tersebut dikatakan Tulus Abadi merespon kasus burger viral di Kota Palopo yang tak sesuai dengan gambar. Kata Tulus, wajar jika konsumen protes. Karena mereka punya hak.
Ia menjelaskan ada tiga macam hak yang dimiliki oleh konsumen. Seperti hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, hak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai, dan hak menerima kebenaran informasi.
"Ini yang wajib diketahui publik. Kami mendorong konsumen untuk wajib komplain," ujar Tulus saat dikonfirmasi.
Seperti kasus burger tersebut, konsumen wajib untuk mengadukan jika pesanannya tak sesuai. Mereka bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena produk tersebut tak sesuai.
Di beberapa kasus bahkan banyak konsumen yang menang ketika menggugat produsen ke pengadilan. Hasilnya, mereka menerima kompensasi dari tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik