SuaraSulsel.id - Masih ingat kasus burger Kentucky Fried Chicken atau KFC yang viral di Kota Palopo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu? Ya, sepertinya kasus ini akan berbuntut panjang.
Erwin Sandi, konsumen yang sempat mengancam menggugat KFC Indonesia mengaku tambah kecewa. Perusahaan waralaba ayam goreng itu hingga kini tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati.
Erwin mengaku sudah bertemu dengan pihak KFC beberapa waktu lalu. Dari pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati bersama.
Diantaranya meminta maaf secara terbuka di media sosial, memberi makan anak panti asuhan selama sebulan, tidak memecat karyawan dan memperbaiki layanan.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, KFC ingkar janji. Pihak perusahaan tak kunjung menaati kesepakatan itu.
"Tidak ada niat baik melaksanakan kesepakatan itu. Awalnya perjanjian 7 hari, lalu saya tambah satu minggu lagi tapi tidak diindahkan," kata Erwin, Minggu, 5 Desember 2021.
Erwin mengaku pihak KFC tidak pernah meminta maaf secara terbuka hingga saat ini. Ia pun menegaskan akan melaporkan KFC ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 6 Desember 2021.
"Artinya gugatan perdata akan segera saya layangkan ke pengadilan Senin besok. Ini bukan soal harga burger yang tidak seberapa, tapi hak saya sebagai konsumen," tegasnya.
Kata Erwin, pihak KFC berdalih bahwa kesalahan karyawannya yang menjual burger tidak sesuai dengan gambar, beberapa waktu lalu bukanlah persoalan yang berat. Makanya mereka menolak jika harus meminta maaf secara terbuka ke media sosial.
Baca Juga: Burger Tidak Sama Dengan Gambar, Warga Palopo Akan Gugat KFC ke Pengadilan
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan banyak masyarakat yang belum paham soal hak perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal hal tersebut diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pada pasal 23.
Hal tersebut dikatakan Tulus Abadi merespon kasus burger viral di Kota Palopo yang tak sesuai dengan gambar. Kata Tulus, wajar jika konsumen protes. Karena mereka punya hak.
Ia menjelaskan ada tiga macam hak yang dimiliki oleh konsumen. Seperti hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, hak mendapatkan barang dan jasa yang sesuai, dan hak menerima kebenaran informasi.
"Ini yang wajib diketahui publik. Kami mendorong konsumen untuk wajib komplain," ujar Tulus saat dikonfirmasi.
Seperti kasus burger tersebut, konsumen wajib untuk mengadukan jika pesanannya tak sesuai. Mereka bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena produk tersebut tak sesuai.
Di beberapa kasus bahkan banyak konsumen yang menang ketika menggugat produsen ke pengadilan. Hasilnya, mereka menerima kompensasi dari tergugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal