SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) K/L dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat 3 Desember 2021.
"Selamat sudah mendapatkan DIPA sesuai dengan kuotanya, tentu harapan kita bisa lebih baik lagi tahun depan," kata Andi Sudirman Sulaiman.
"Kami berharap kepala daerah dapat menciptakan inovasi dan secara bersama-sama memperbaiki keadaan," tambahnya.
Adapun pada Tahun 2022, alokasi APBN untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp48,68 triliun. Terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp29,50 triliun.
Baca Juga: 4 Nama Calon Pengganti Andi Sudirman Sulaiman Diusulkan PKS ke Jakarta
Pagu belanja K/L untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker).
Berdasarkan kewenangannya alokasi belanja tersebut dapat dirinci sebagai berikut: (1) Kantor Pusat Rp3,79 triliun, (2) Kantor Daerah Rp14,99 triliun, (3) Dekonsentrasi Rp119,16 miliar, (4) Tugas Pembantuan Rp283,70 miliar.
Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi sebesar Rp29,50 triliun yang terdiri dari: (1) Dana Bagi Hasil sebesar Rp0,88 triliun, (2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp17,34 triliun, (3) DAK Fisik sebesar Rp3,45 triliun, (4) DAK Non Fisik sebesar Rp5,56 triliun, (5) Dana Insentif Daerah sebesar Rp0,15 triliun, (6) Dana Desa sebesar Rp2,12 triliun.
Plt Gubernur Sulsel berharap penggunaan anggaran di tahun 2021 ini dapat menjadi pelajaran dan tahun 2022 penggunaan anggaran lebih optimal.
"Kita ingin tahun depan bisa mengantisipasi dengan baik terkait anggaran-anggaran yang masuk ini. Harapannya bagaimana kita dapat memaksimalkan. Karena ini adalah dana dari Pemerintah Pusat," sebut Andi Sudirman.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam, dan Bupati Jenguk Mahasiswa Korban Penyerangan OTK
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah arahan Presiden, bahwa masih banyak anggaran di kas daerah yang masih tinggal dan belum dibelanjakan, baik di provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi vertikal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
-
5 HP POCO Murah Terbaik 2025: Spek Dewa, Kualitas Kamera Jangan Tanya
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
Terkini
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!