SuaraSulsel.id - Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan ada empat permasalahan bangsa. Yakni bencana alam dan non alam, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang serius.
"Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia. Karena itu, korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan," jelas Firli.
Firli mengaku, sebagai kepala daerah memiliki lima peran penting. Yakni mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Melalui seminar ini, pihaknya ingin memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi, karena ingin mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Berikan nilai-nilai anti korupsi dan membangun karakter budaya anti korupsi, maka akan timbul budaya anti korupsi, yang akan mengubah peradaban anti korupsi," terangnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, dari seminar ini tentu akan mendapatkan ilmu-ilmu penting mengenai perizinan tambang. Serta pentingnya menanamkan nilai-nilai anti korupsi bagi anak bangsa, yang nantinya akan menjadi budaya antikorupsi, yang akan menuju peradaban bebas korupsi.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Perizinan Tambang, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 1 Desember 2021.
Seminar ini dibuka langsung oleh Ketua KPK RI, Bapak Firli Bahuri, dan dihadiri oleh beberapa gubernur serta bupati dan wali kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021.
Sekedar informasi, tahun 2021 ini Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan sistem online single submission online single submission risked based approach (OSS-RBA), yang merupakan bagian dari langkah reformasi pemerintah dalam membangun proses perizinan dan menjadi komitmen Pemerintah untuk mempermudah investasi dan sektor usaha. OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Baca Juga: Delapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Halal, Satu di Kota Makassar
Di satu sisi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menarik semua perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Olehnya itu, melalui seminar ini akan membahas berbagai langkah-langkah dalam menghadapi persoalan perizinan pertambangan di daerah.
Adapun pembicara dalam mengulik tema pembahasan seminar ini, yakni Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif dan Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Heldy Satrya Putera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Makassar Jumat 20 Februari 2026
-
Karyawan BRILink di Luwu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, CCTV Ungkap Wajah Pelaku
-
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar dan Sekitarnya 1 Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
-
TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
-
Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay