“Ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pada liburan natal dan tahun baru 2022,” kata Danny Pomanto.
Perketat Protokol Kesehatan
Penerapan PPKM level 3 ini diketahui akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Mengacu pada Inmendagri nomor 62 tahun 2021, juga empat peraturan lainnya yang terkait.
Ada enam poin penting dalam surat edaran itu. Masing-masing terjabarkan. Salah satunya mensosialisasikan peniadaan mudik natal dan tahun baru.
Baca Juga: WHO: Vaksin Covid-19 Hanya 40 Persen Efektif Lawan Virus Corona Varian Delta
“Warga diimbau untuk tetap memperketat prokes, juga pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan Satgas Covid-19, termasuk melibatkan Ketua RT/RW,” jelas Danny Pomanto.
Selain meniadakan mudik, surat edaran itu pun tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatam seni dan olahraga.
“Acara pernikahan tetap diperbolehkan dengan memperketat prokes covid-19. Termasuk memperketat prokes di rumah ibadah, tempat wisata dan pusat perbelanjaan. ASN dan karyawan perusahaan diimbau untuk tidak mengambil cuti natal dan tahun baru,” papar Danny Pomanto dalam surat edarannya.
“Untuk gereja utamanya, diwajibkan membentuk Tim Prokes Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi bersama Tim Satgas Covid-19,".
Terkhusus pelaksanaan pendidikan, sekolah diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester pertama di bulan Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
“Sekolah tidak bisa libur pada periode natal dan tahun baru,” ucap Danny Pomanto.
Berita Terkait
-
Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!
-
Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!
-
Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh
-
Pakar Minta Ada Kajian Lebih Dalam Terkait Efek Vaksin Covid-19 AstraZeneca
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ditarik dari Peredaran di Seluruh Dunia
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta