Badan Intelejen Negara kembali melaksanakan program vaksinasi massal bagi pelajar dan masyarakat di beberapa wilayah Sulawesi Selatan.
Selain meniadakan mudik, surat edaran itu pun tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatam seni dan olahraga.
“Acara pernikahan tetap diperbolehkan dengan memperketat prokes covid-19. Termasuk memperketat prokes di rumah ibadah, tempat wisata dan pusat perbelanjaan. ASN dan karyawan perusahaan diimbau untuk tidak mengambil cuti natal dan tahun baru,” papar Danny Pomanto dalam surat edarannya.
“Untuk gereja utamanya, diwajibkan membentuk Tim Prokes Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi bersama Tim Satgas Covid-19,".
Terkhusus pelaksanaan pendidikan, sekolah diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester pertama di bulan Januari 2022 mendatang.
“Sekolah tidak bisa libur pada periode natal dan tahun baru,” ucap Danny Pomanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas