Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:37 WIB
Plt Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Indrawan memberi keterangan di Mapolda Sulsel, Rabu 1 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.

Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.

Baca Juga: Lagi Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Kelompok JI

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More