"Parpol pengusung siapkan dua nama melalui Gubernur. Satu orang akan dipilih dan ditetapkan melalui paripurna," ujar Akmal, Rabu, 1 Desember 2021.
Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat. Semuanya tergantung kesepakatan dari partai politik pengusung. Selanjutnya, DPRD yang akan memilih salah satu dari dua orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung tersebut.
Ia menambahkan dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan bahwa paripurna penetapan wakil gubernur harus quorum. Jika tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat 1 huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Selanjutnya jika setelah dua kali penundaan belum juga quorum, maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk melakukan musyawarah. Yang paling banyak meraup suara, dia yang terpilih.
Diketahui, posisi Wakil Gubernur Sulsel mengalami kekosongan sejak 28 Februari 2021. Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya menduduki posisi itu, didapuk jadi pelaksana tugas Gubernur, usai Gubernur sebelumnya, Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Nurdin Abdullah telah ditetapkan bersalah dan divonis lima tahun penjara oleh hakim. Tiga partai pengusung kemudian diminta untuk mempersiapkan calon pengganti wakil Gubernur sebelum posisi itu lowong selama 18 bulan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular