SuaraSulsel.id - Seorang oknum pengacara inisial MS dilaporkan ke Polres Bitung, Sulawesi Utara. Atas dugaan penjarahan dan pengrusakan aset PT Indohonghai.
Pelapor bernama Mardianta, menuduh MS alias Michael juga melakukan pengancaman serta penipuan terhadap dirinya.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Mardianta bukanlah orang asing bagi pelapor. Karena pernah menggunakan jasanya sebagai pengacara mengurus beberapa perkara. Termasuk kepemilikan saham sebesar 72 persen PT Indohonghai.
“72% sahan PT Indohonghai saya beli namun sahamnya tidak diserahkan,” kata Mardianta, Senin (29/11/2021).
Dalam proses gugatan, kata dia, terjadi mediasi antara PT Indohonghai dan sepakat untuk menyerahkan 72% dan 20% saham yang sebelumnya sudah dimiliki.
Mardianta mengaku menyerahkan surat kuasa kepada Michael untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasil dari RUPS akan didaftarkan ke Kemenkumham.
“Michael rupanya memanipulasi surat kuasa dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur, bukan saya,” katanya.
Berdasarkan surat itu, Michael disebut berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) dengan sejumlah orang melakukan pengancaman. Serta penjarahan aset.
Atas tindakan itu, Mardianta mengaku rugi Rp3 miliar. "Ada sekitar 4 ton ikan yang sementara diproduksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab Michael mengancam karyawan yang sementara bekerja,” katanya.
Baca Juga: Bandingkan Penghasilan Jadi Artis dan Pengusaha, Irwansyah Singgung Endorse
Michael sendiri saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, membantah telah melakukan penjarahan di PT Indohonghai.
Dirinya mengatakan, PT Indohonghai kini telah berganti nama menjadi PT Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah dirinya.
“Itu sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS,” kata Michael.
Kalaupun disebut melakukan penjarahan lanjutnya, mana mungkin, ia dilaporkan melakukan pencurian dan penyerobotan oleh tetangga, di rumah miliknya sendiri.
Bahkan ia menuding balik Mardianta karena telah melakukan penyerobotan lahan dengan tenaga militer di perusahaan miliknya.
“Dan ini sudah saya laporkan juga ke Polres Bitung. Selain itu saya juga sudah membuat laporan perkara di pengadilan terhadap Mardianta terkait penggelapan dokumen perusahaan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?