SuaraSulsel.id - Video bos toko mengumpulkan kemudian menggeledah satu per satu karyawan viral di media sosial. Pemilik toko tersebut kesal, uang perusahaan selalu hilang. Sehingga mencurigai ada karyawan sebagai pelaku pencurian.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pemilik toko melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan. Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan satu persatu, pemilik toko menemukan uang sebesar Rp5 juta di dalam pakaian karyawan inisial WAP.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan kejadian itu. Fahmi mengatakan aksi dari terduga pelaku ini terbongkar, saat pemilik toko mengumpulkan semua karyawan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum pulang ke rumah masing-masing.
“Jadi pemilik toko mungkin mencurigai yang bersangkutan. Karena dari hasil setoran tidak sesuai dalam pelaporan keuangannya setiap hari. Sehingga muncul kecurigaan dari pemilik toko,” jelas Fahmi.
Baca Juga: Difitnah dan Sakit Hati, Mantan Karyawan Curi Uang Perusahaan di Balikpapan
Mantan Kapolsek Kwandang ini menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh pemilik toko, ditemukan uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp5 juta disembunyikan di balik pengalas jilbab.
“Pemilik toko menemukan uang yang sudah diatur rapi, dan disisipkan pada pengalas jilbab bagian belakang. Jumlah uang yang ditemukan pada saat itu, setelah kita hitung sebanyak Rp5 Juta,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut kata Fahmi menurut pengakuan korban, aksinya itu sudah dilakukan dari sejak Januari tahun 2021. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku ini sudah mengumpulkan kurang lebih sebanyak Rp200 juta sekian.
“Sekitar Rp200 jutaan yang baru saja kami amankan. Tapi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, uang hasil curiannya WAP sudah digunakan untuk membeli sapi dan sawah. Barang bukti sendiri berupa uang sudah kami amankan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 Sub 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjar paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Terduga pelaku WAP (23 tahun) warga Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pun berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan lantaran menggelapkan uang ratusan juta di salah satu toko di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Informasi yang berhasil dihimpun gopos.id, aksi dari wanita berusia 23 tahun ini terbongkar Senin (22/11) sekitar pukul 22.00 WITA, saat pemilik toko mengetahui penyetoran sudah tidak sesuai dengan laporan keuangan.
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting