SuaraSulsel.id - Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disahkan sebagai upaya menjaga agar bahasa daerah tidak punah akibat tergerus perkembangan dan kemajuan zaman.
Kepala Kantor Bahasa Sultra (KBST) Herawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebutkan KBST melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra dalam rangka penyerahan salinan peraturan daerah tersebut.
"Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah," kata dia.
Kepala KBST Herawati bersama seorang stafnya saat menyerahkan salinan perda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.
Abdurrahman Shaleh saat menerima rombongan KBST, didampingi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Fajar Ishak, Kepala Bagian Persidangan Andi Rajallangi Sadapotto, dan Kepala Subbagian Perundang-Undangan Sahrir.
Herawati menjelaskan salinan perda diserahkan kepada DPRD Sultra, setelah Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Herawati berharap implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah khususnya di Sultra.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh juga berharap pengesahan perda ini dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.
Dalam pertemuan ini, juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD Sultra untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Belajar Bahasa Indonesia: Apa Itu Kalimat Utama dan Ciri-cirinya
KBST menilai hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tika Bravani dan Teuku Rifnu Wikana Bintangi Film Akal Imitasi, Angkat Realita Kecerdasan Buatan
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia