SuaraSulsel.id - Pemerintah menghibahkan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dan tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Lokasi aset-aset ini di antaranya terletak di Bandung, Batam, Semarang, Makassar, Samarinda, Serdang Bedagai, Lhokseumawe, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Jakarta.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis.
Secara rinci, untuk Pemerintah Kota Bogor mendapat hibah aset eks BLBI berupa tanah seluas 10,3 hektare yang berlokasi di Bogor dengan total nilai mencapai Rp345,7 miliar.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ingin Kembangkan Lorong Pertanian di Kota Makassar
Dengan langkah ini, maka tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor.
Rencananya, tanah hibah tersebut akan digunakan untuk gedung perkantoran bagi Pemerintah Kota Bogor, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga maupun plaza.
"Tadi, Pak Walikota Bogor menyampaikan akan membuat ibu kota baru di lokasi itu, sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, tujuh K/L yang turut mendapat hibah aset eks BLBI meliputi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tujuh K/L itu mendapat aset eks BLBI berupa tanah seluas 32,3 hektare yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia dengan total nilai sebesar Rp146,5 miliar.
Baca Juga: Dapat Hibah Aset Lahan BLBI, Pemkot Bogor Bakal Gunakan Untuk Hal Ini
Selanjutnya, ketujuh K/L yang memperoleh penetapan status penggunaan (PSP) atas aset eks BLBI ini bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset tersebut.
Berita Terkait
-
7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah dan Pertamina Berlomba Cetak Rekor Rugikan Negara!
-
Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR
-
Pengamat: Danantara Dalam Bayang-bayang Skandal BLBI
-
Lahan Sitaan BLBI Bakal jadi Proyek 1 Juta Rumah
-
Pengamat Desak Pemerintah Stop Pembayaran Obligasi Rekap BLBI, Ini Alasannya
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya