SuaraSulsel.id - Prakiraan cuaca wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya hari ini Kamis 25 November 2021
- Pagi Hari: Berawan Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Masamba, Malili, Palopo, Belopa, Sengkang, Watansoppeng, Makassar, Maros, Takalar.
- Siang/Sore Hari: Hujan Ringan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, kecuali Hujan Sedang di wilayah Masamba, Bantaeng. Dan Berawan di wilayah Watampone, Sengkang.
- Malam Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Masamba, Bulukumba dan Selayar.
- Dini Hari : Hujan Ringan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, kecuali Berawan di wilayah Masamba, Malili, Rantepao, Makale, Enrekang,
- Suhu Udara : 20 - 32°C.
- Kelembapan Udara : 70 - 95 %.
- Angin : Barat Daya – Barat / 10 - 30 km/jam.
- Peringatan Dini : NIL
Prakirawan - BMKG Makassar
Dibuat: 25 November 2021, 06:00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN