SuaraSulsel.id - Prakiraan cuaca wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya hari ini Minggu 21 November 2021
- Pagi Hari: Cerah Berawan.
- Siang/Sore Hari: Hujan Ringan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, dan Hujan Sedang di wilayah Enrekang, Sidrap, Wajo, Watansoppeng, Bone, Gowa dan Takalar.
- Malam Hari: Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Malili, Palopo, Belopa, Makale, Rantepao, Wajo, Bone, Masamba.
- Dini Hari : Berawan. Berpotensi Hujan Ringan di wilayah Wajo, Bone, Sinjai, Bulukumba dan Selayar.
- Suhu Udara : 20 - 32°C.
- Kelembapan Udara : 65 - 95%.
- Angin : Barat Daya – Barat Laut / 10 - 30 km/jam.
- Peringatan Dini : NIL
Baca Juga: Bahlil Lahadahlia Dorong Sulawesi Selatan Kembangkan Green Energy dan Industri Hijau
Prakirawan - BMKG Makassar
Dibuat: 21 November 2021, 06:00 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN