Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 20:37 WIB
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram [SuaraSulsel.id/Antara]

Terduga pelaku, kata Kabid Humas, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini, sementara satu rekan pelaku, yakni UN masih dalam pencarian," ujar Syamsu Ridwan. (Antara)

Load More