Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 20:37 WIB
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Nakorba Polda Sulawesi Barat atau Polda Sulbar menggagalkan pengiriman satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Rencananya akan dipasarkan di wilayah Sulbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, membenarkan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut.

"Seorang terduga pelaku yang berinisial RM berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara melompat ke sungai. Sementara, rekannya yang berinisial UN hingga saat ini belum ditemukan," kata Syamsu Ridwan.

Dari penangkapan itu, kata Syamsu Ridwan, personel Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti berupa 21 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Satu unit mobil serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Viral Warga Binaan Pesta Sabu di Lapas, Diselundupkan di Toples Ikan Cupang

Pengungkapan kasus narkoba itu, kata Kabid Humas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat melintas di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, personel Ditreskoba Polda Sulbar mencoba menghentikan mobil yang digunakan pelaku.

Namun, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menabrak mobil polisi, selanjutnya kabur ke arah Kecamatan Tarailu.

Saat berada di Jembatan Tarailu, mobil pelaku terjebak macet, selanjutnya RM dan UN kembali mencoba kabur dengan melompat ke Sungai Tarailu.

Terduga pelaku berinisial RM berhasil diringkus, sementara rekannya UN masih dalam pencarian.

Baca Juga: Hendak Diedarkan ke Jakarta Pusat, 4 Orang Pemasok Sabu Sebesar 23 Kg Tertangkap

"Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai," kata Syamsu Ridwan.

Terduga pelaku, kata Kabid Humas, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini, sementara satu rekan pelaku, yakni UN masih dalam pencarian," ujar Syamsu Ridwan. (Antara)

Load More