SuaraSulsel.id - Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," kata Junimart dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam 17 November 2021.
Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN).
Selanjutnya kata Junimart muncul perkara pertanahan baik pidana maupun perdata. Menurut dia, para oknum aparat penegak hukum (APH) juga terindikasi bagian dari para mafia tanah.
"Oknum-oknum dalam APH juga perlu dibenahi," ujarnya.
Junimart menegaskan sebelum terbitnya sertipikat, yang perlu dibenahi adalah aparat dari kanwil BPN. Selanjutnya, setelah terbitnya sertipikat tanah lalu bermasalah dan masuk dalam unsur pidana, yang dibenahi adalah sumber daya manusia para penegak hukum.
"Ini memastikan agar amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tanah untuk kemakmuran rakyat itu dapat tercapai," kata dia menegaskan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik direksrikum Polda se Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia.
Tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017.
Tim itu dibentuk dengan pertimbangan untuk mempermudah koordinasi dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus yang terindikasi adalah mafia tanah.
Selanjutnya pada tahun 2020, ditandatangani MoU dengan kejaksaan agung. Sehingga mulai tahun 2021, kejaksaan tinggi dimasukkan ke dalam anggota tim.
Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa.
Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung Yudi Handono, Kasubdit II Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Polisi Muslimin Ahmad, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Polisi Karyoto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat