SuaraSulsel.id - Dua oknum Anggota Polri diamankan dari mobil yang mengangkut 2.760 botol minuman keras atau miras di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Senin 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Polres Yalimo dan dibantu Bidang Propam Polda Papua. Untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tim dari Bid Propam akan berangkat ke Kabupaten Yalimo untuk menjemput 2 anggota Polri yang selanjutnya akan dibawa ke Bid Propam Polda Papua. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kamal dalam rilis, Selasa 16 November 2021.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, penyelundupan miras terungkap saat anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena.
Dari informasi itu, anggota Posramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan lajuran yang melintas dan mendapati dua mobil Strada Triton warna Hitam bernomor polisi DD 8627 RA dan DW 8894 DB membawa 2.760 botol minuman keras.
“Menurut informasi, kedua anggota Polri ini berada dalam mobil yang membawa minuman keras, sehingga Kabag Ops Polres Yalimo didampingi Wadanyon Gas, Kasi Propam Polres Yalimo dengan personil Brimob Nusantara menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” terang Kamal.
Kamal menambahkan, ribuan botol minuman keras telah musnahkan di Pos Koramil Benawa disaksikan oleh kepala kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa.
“Dua sopir mobil sudah diamankan bersama dua oknum anggota. Kedua sopir berinisial HN (35 tahun) dan AI (25 tahun),” kata Kamal.
Baca Juga: Dianggap Menyinggung, Seorang Warga Inggris Laporkan Miras Buatan Hong Kong
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah