"Buktinya kan kita melayani pasien dengan baik, pasienku semua tertangani. Alhamdulillah masuk dalam keadaan butuh pertolongan, alhamdulillah dia keluar dengan pertolongan sudah selesai. Ibunya sehat walafiat. Aman kok," kata dia.
"Yang dipakai sampai saat ini. Yang dipakai untuk merawat pasien sampai dia keluar. Ada dirawat di anak, ada dirawat di ibu. Ada di UGD. Yang dipakai di rumah sakit ini," tambah Hadijah.
Meski begitu, Hadijah mengaku bahwa pihak kepolisian memang telah datang di Rumah Sakit Khusus Daerah Siti Fatimah, Makassar untuk melakukan pemeriksaan. Namun, kata dia, pendapat mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016 di rumah sakit itu muncul dari kepolisian yang menangani kasus.
30 Orang Saksi Diperiksa
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bangun Gereja, KPK Periksa Tokoh Agama dan 7 ASN Pemkab Mimika
Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengungkapkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Makassar, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang lebih yang masih berstatus sebagai saksi. Termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo juga akan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk diperiksa, Fadli mengaku saat ini proses itu belum mengarah ke sana.
"Belum sampai ke sana," katanya.
Diketahui, kasus ini telah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun. Setelah mendapatkan laporan terkait adanya kejanggalan alat kesehatan yang digunakan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Fatimah, Makassar. Disebut tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik.
Proses penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Tujuannya adalah untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu sebelum dilakukan penetapkan tersangka.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar