Muhammad Yunus
Jum'at, 05 November 2021 | 18:07 WIB
JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021. Sambil tarik nafas dan tutup mata, Ronald menyebut jawaban Nurdin Abdullah bisa memberatkan tuntutan [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ia menanyakan apakah Nurdin sebagai Gubernur atau Kepala Daerah, menerima uang dari pengusaha baik secara langsung ataupun lewat eks ajudannya, Syamsul, bisa dibenarkan?

"Berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik pemerintahan, apakah dibenarkan? Ini terkait dengan tuntutan kami nanti," tanya JPU Ronald ke Nurdin di sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Jumat, 5 November 2021.

Pertanyaan JPU membuat Nurdin cukup lama terdiam. Ronal kemudian menanyakan pertanyaan yang sama hingga tiga kali.

Nurdin lantas menjawab jika itu tak masalah. Selama sifatnya berupa bantuan, maka bisa saja.

"Kalau itu (untuk) pribadi, itu tidak boleh. Tapi itu kan bantuan, jadi boleh. Kalau pribadi, itu tidak boleh. Kalau bantuan saya rasa tidak ada masalah," kata Nurdin.

Menurut Nurdin, uang yang ia dapatkan dari pengusaha itu sifatnya bantuan. Bukan untuk kepentingan pribadi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More