SuaraSulsel.id - Polda Gorontalo melimpahkan kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis yang dilakukan oknum dosen Universitas di Gorontalo.
Tersangka berinisial MK memiliki kelainan seksual. Karena memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Sebelum dirinya melakukan hubungan seksual.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kasus ini telah dilaporkan pada 6 Maret 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo, Kamis (04/11/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, sebelumnya pada 22 Maret lalu, pihak penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka.
Baca Juga: Heboh Mahasiswi Kampus Terkenal Riau Ngaku Dilecehkan Dosen di Ruangan
“MK dinyatakan sebagai tersangka usai hasil pemeriksaan saksi – saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 maret 2021,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU pada tanggal 29 September 2021, yang diterima langsung oleh Fatmawaty Khali.
“Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkas Wahyu.
Kelainan seks dialami oknum dosen MK tidak hanya sekali saja dilakukan. Korban juga pernah melaporkan kejadian serupa di kepolisian Madiun. Saat bekerja di Gorontalo, perlakuan sama kembali terjadi.
Dari keterangan penasehat hukum korban, Novarolina Pulukadang, OBH Yadikdam Gorontalo, kliennya sering dipaksa oleh MK untuk melayani hasrat suaminya tersebut.
Baca Juga: Mahasiswi Riau Diduga Korban Pelecehan Dosen, DP3A Siap Beri Pendampingan
Bukan dengan cara yang normal. Melainkan dengan cara yang tidak wajar. Dimana ketika hendak akan melakukan hubungan suami istri.
Berita Terkait
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
-
Aliansi Dosen ASN Minta Tukin 2025 Bisa Cair Bareng THR Lebaran
-
Klaim Tukir For All, Kemendiktisaintek Janji Bayar Rapelan Tukin Dosen ASN Sejak Januari
-
Audiensi dengan Adaksi, Menteri Diktisaintek Janji Tukin Dosen 2025 Cair Bulan Juli-Agustus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting