Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 05 November 2021 | 08:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Menurut Riko, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari ayah kandung korban yang mendapatkan keluhan dari anaknya. Sesuai dengan nomor: STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Tepat 27 Oktober 2021, kami menerima laporan dari ayah korban. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, sehingga pelaku kami amankan, Senin 1 Oktober 2021," ungkapnya.

Load More