SuaraSulsel.id - Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dibubarkan. Akibat munculnya kasus pemerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di pelabuhan laut setempat.
"Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka kami bubarkan. Karena sering memeras penumpang kapal PT Pelni dan sulit dikendalikan," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu 3 November 2021.
Ia mengatakan pembubaran organisasi buruh atau porter ini dilakukan. Setelah muncul kembali kasus pemerasan dengan kekerasan terhadap penumpang kapal laut dengan alasan pembayaran jasa pengangkutan barang.
Agustinus mengatakan, rapat terpadu melibatkan perwakilan berbagai unsur dari Pemda Flores Timur, Kantor Syahbandar Larantuka, PT Pelni, Pengurus Organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Larantuka serta unsur TNI-Polri setempat.
Salah satu keputusan penting yang diambil, kata dia, adalah membubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka. Karena anggotanya sering kali dilaporkan melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Larantuka.
Ia menjelaskan para porter nantinya akan bergabung secara resmi dengan organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka. Sehingga memudahkan pengawasan maupun pemenuhan hak-hak buruh seperti jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
"Pengawasan buruh lebih mudah berdasarkan nama dan alamat (by name by address) jika ada masalah serta lebih menjamin kenyamanan penumpang," katanya.
Agustinus menjelaskan selain pembubaran organisasi, pihaknya juga menetapkan tarif resmi untuk TKBM kategori mekanik dan non mekanik. Akan dipublikasikan melalui baliho di Pelabuhan Larantuka.
Selain itu memutuskan adanya pos pengamanan dan pengaduan bersama di Pelabuhan Larantuka yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kantor Syahbandar, PT Pelni dan Pemda Flores Timur.
Baca Juga: Wartawan Kena OTT Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara
Ia menambahkan jika ke depan para buruh yang terhimpun dalam TKBM melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Akan menghadapi ancaman sanksi berupa ganti rugi, pemecatan keanggotaan TKBM hingga diproses secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Emosi Tengah Malam, Perwira Polisi di Bulukumba Diduga Aniaya Warga
-
Tergiur Foto Profil Ganteng di Medsos, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan
-
Gila! Napi di Gowa Kendalikan Ratusan Paket Sabu Dari Penjara
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel