SuaraSulsel.id - Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dibubarkan. Akibat munculnya kasus pemerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di pelabuhan laut setempat.
"Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka kami bubarkan. Karena sering memeras penumpang kapal PT Pelni dan sulit dikendalikan," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu 3 November 2021.
Ia mengatakan pembubaran organisasi buruh atau porter ini dilakukan. Setelah muncul kembali kasus pemerasan dengan kekerasan terhadap penumpang kapal laut dengan alasan pembayaran jasa pengangkutan barang.
Agustinus mengatakan, rapat terpadu melibatkan perwakilan berbagai unsur dari Pemda Flores Timur, Kantor Syahbandar Larantuka, PT Pelni, Pengurus Organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Larantuka serta unsur TNI-Polri setempat.
Salah satu keputusan penting yang diambil, kata dia, adalah membubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka. Karena anggotanya sering kali dilaporkan melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Larantuka.
Ia menjelaskan para porter nantinya akan bergabung secara resmi dengan organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka. Sehingga memudahkan pengawasan maupun pemenuhan hak-hak buruh seperti jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
"Pengawasan buruh lebih mudah berdasarkan nama dan alamat (by name by address) jika ada masalah serta lebih menjamin kenyamanan penumpang," katanya.
Agustinus menjelaskan selain pembubaran organisasi, pihaknya juga menetapkan tarif resmi untuk TKBM kategori mekanik dan non mekanik. Akan dipublikasikan melalui baliho di Pelabuhan Larantuka.
Selain itu memutuskan adanya pos pengamanan dan pengaduan bersama di Pelabuhan Larantuka yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kantor Syahbandar, PT Pelni dan Pemda Flores Timur.
Baca Juga: Wartawan Kena OTT Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara
Ia menambahkan jika ke depan para buruh yang terhimpun dalam TKBM melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Akan menghadapi ancaman sanksi berupa ganti rugi, pemecatan keanggotaan TKBM hingga diproses secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi