SuaraSulsel.id - Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dibubarkan. Akibat munculnya kasus pemerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di pelabuhan laut setempat.
"Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka kami bubarkan. Karena sering memeras penumpang kapal PT Pelni dan sulit dikendalikan," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu 3 November 2021.
Ia mengatakan pembubaran organisasi buruh atau porter ini dilakukan. Setelah muncul kembali kasus pemerasan dengan kekerasan terhadap penumpang kapal laut dengan alasan pembayaran jasa pengangkutan barang.
Agustinus mengatakan, rapat terpadu melibatkan perwakilan berbagai unsur dari Pemda Flores Timur, Kantor Syahbandar Larantuka, PT Pelni, Pengurus Organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Larantuka serta unsur TNI-Polri setempat.
Baca Juga: Wartawan Kena OTT Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara
Salah satu keputusan penting yang diambil, kata dia, adalah membubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka. Karena anggotanya sering kali dilaporkan melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Larantuka.
Ia menjelaskan para porter nantinya akan bergabung secara resmi dengan organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka. Sehingga memudahkan pengawasan maupun pemenuhan hak-hak buruh seperti jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
"Pengawasan buruh lebih mudah berdasarkan nama dan alamat (by name by address) jika ada masalah serta lebih menjamin kenyamanan penumpang," katanya.
Agustinus menjelaskan selain pembubaran organisasi, pihaknya juga menetapkan tarif resmi untuk TKBM kategori mekanik dan non mekanik. Akan dipublikasikan melalui baliho di Pelabuhan Larantuka.
Selain itu memutuskan adanya pos pengamanan dan pengaduan bersama di Pelabuhan Larantuka yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kantor Syahbandar, PT Pelni dan Pemda Flores Timur.
Baca Juga: Massa Buruh Geruduk Kawasan Patung Kuda Tuntut Jaminan Pekerja DAMRI
Ia menambahkan jika ke depan para buruh yang terhimpun dalam TKBM melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Akan menghadapi ancaman sanksi berupa ganti rugi, pemecatan keanggotaan TKBM hingga diproses secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok