SuaraSulsel.id - Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dibubarkan. Akibat munculnya kasus pemerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di pelabuhan laut setempat.
"Organisasi Porter Pelabuhan Larantuka kami bubarkan. Karena sering memeras penumpang kapal PT Pelni dan sulit dikendalikan," kata Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu 3 November 2021.
Ia mengatakan pembubaran organisasi buruh atau porter ini dilakukan. Setelah muncul kembali kasus pemerasan dengan kekerasan terhadap penumpang kapal laut dengan alasan pembayaran jasa pengangkutan barang.
Agustinus mengatakan, rapat terpadu melibatkan perwakilan berbagai unsur dari Pemda Flores Timur, Kantor Syahbandar Larantuka, PT Pelni, Pengurus Organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Larantuka serta unsur TNI-Polri setempat.
Salah satu keputusan penting yang diambil, kata dia, adalah membubarkan organisasi Porter Pelabuhan Larantuka. Karena anggotanya sering kali dilaporkan melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap penumpang kapal laut yang bersandar di Pelabuhan Larantuka.
Ia menjelaskan para porter nantinya akan bergabung secara resmi dengan organisasi resmi TKBM Pelabuhan Larantuka. Sehingga memudahkan pengawasan maupun pemenuhan hak-hak buruh seperti jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya.
"Pengawasan buruh lebih mudah berdasarkan nama dan alamat (by name by address) jika ada masalah serta lebih menjamin kenyamanan penumpang," katanya.
Agustinus menjelaskan selain pembubaran organisasi, pihaknya juga menetapkan tarif resmi untuk TKBM kategori mekanik dan non mekanik. Akan dipublikasikan melalui baliho di Pelabuhan Larantuka.
Selain itu memutuskan adanya pos pengamanan dan pengaduan bersama di Pelabuhan Larantuka yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kantor Syahbandar, PT Pelni dan Pemda Flores Timur.
Baca Juga: Wartawan Kena OTT Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara
Ia menambahkan jika ke depan para buruh yang terhimpun dalam TKBM melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Akan menghadapi ancaman sanksi berupa ganti rugi, pemecatan keanggotaan TKBM hingga diproses secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon