Hal tersebut menimbulkan kecurigaan keterlibatan petugas Diskominfo setempat yang menangani MikroTik.
Salah satu PC tersebut kemudian dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN. Hasilnya instalasi Netop Remote Control dieksekusi pada 9 Oktober 2021 pukul 00.31.
Padahal saat itu ruangan ujian telah disegel oleh petugas BKN. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat empat orang yang terdeteksi melakukan kecurangan di kabupaten Luwu.
Sementara, pada pelaksanaan SKD CPNS di Kabupaten Enrekang, dugaan kecurangan berasal dari laporan tim BKN dan media daring pada 4 Oktober 2021. Saat itu tidak dilakukan forensik terhadap PC di Enrekang karena suasana kurang kondusif.
Tes di kabupaten Enrekang berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2021. Tim BKN yang bertugas juga mengaku telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan lampiran peraturan dari BKN.
BKN telah memperoleh beberapa data berupa image chat, audio, dan video terkait. Dari hasil analisis ML, terdapat lima orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Kemudian, pada tes Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang digelar di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, pengawas menangkap tangan dua orang membawa HP ke dalam ruang ujian. Padahal telah dilakukan pemeriksaan dengan metal detektor.
Yang bersangkutan telah melakukan foto-foto soal SKD dan kemungkinan melakukan komunikasi dengan orang luar. Di dalam HP terdapat juga informasi dua peserta tes yang lain yang juga diduga melakukan kecurangan serupa.
Panitia telah melaporkan ke dua peserta ini kepada pihak kepolisian setempat. Setelah kasus ini, maka panitia Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan tambahan berupa body cheking kepada seluruh peserta.
Baca Juga: Pendapatan Cukai Rokok Bapenda Sulawesi Selatan Defisit Rp226 Miliar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Imran Jausi menambahkan pihaknya masih menunggu lampiran dari Kemenpan RB untuk nasib peserta CPNS yang berbuat curang.
"Kami masih tunggu pengumuman resmi. Kalau sudah keluar pernyataan didiskualifikasi, kami panggil kepala BKD-nya," ujar Imran.
Imran juga mengaku akan menelusuri jika ada keterlibatan pegawai Pemprov pada kecurangan tersebut. Jika ada, maka mereka akan disanksi berat.
"Kita juga akan telusuri ada gak disitu dari pegawai Pemprov. Kalau ada pasti sanksi disiplin berat. Itu kita monitoring," tukas Imran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan