SuaraSulsel.id - Tukang ojek berinisial OO (29 tahun) di sekitar Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, ditangkap polisi.
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny L. Sohilait mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan di sekitar Kampung Harapan.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 15 Oktober dan ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2021.
“Akibat perbuatannya OO dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Iptu Jetny, saat keterangan pers, Selasa 26 Oktober 2021.
Iptu Jetny menyebutkan saat kejadian, korban berinisial MD (25) sekitar pukul 23.00 WIT pulang dari lokasi tempat kerjanya sebagai relawan PON bagian konsumsi.
Korban adalah relawan PON Papua. Saat itu, OO menawarkan jasa mengantarkan korban.
Tapi di tengah perjalanan, OO malah kerasukan setan. Membelokkan motornya ke jalan alternatif. Kemudian melakukan aksi bejat.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Jetny.
Baca Juga: Jadi Korban Penembakan Polisi, Keluarga Tuntut Rp4 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Kuota Haji Kabupaten Gowa Melonjak Drastis! Wamen Haji Tegaskan Transparansi
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar