SuaraSulsel.id - Pengacara publik Jeanny Sirait, mewakili LBH Jakarta mengatakan bahwa lembaganya bersama para korban pinjol akan menempuh jalur hukum. Mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit.
Hal Ini dilakukan karena pemerintah dan lembaga negara lain tidak kunjung merespons permintaan mereka akan pembuatan regulasi yang dapat mengakomodir perlindungan terhadap konsumen.
Gugatan itu rencananya ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan, dan DPR. Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut akan dilayangkan dalam dua pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
LBH Jakarta sejauh ini telah berhasil menghimpun sejumlah persoalan pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir. Masalah-masalah yang terekam antara lain berkisar mengenai persoalan biaya administrasi yang tinggi atau mencapai 30 persen dari nilai pinjaman, bunga yang tinggi dan tanpa batasan yang mencapai 4 persen per hari, serta penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana.
Contoh tindak pidana yang dimaksud itu adalah seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.
Jeanny menuturkan bahwa saat ini belum ada proses penyelesaian masalah dan penjatuhan sanksi yang layak jika konsumen mengadukan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pinjaman online kepada lembaga negara terkait.
Padahal, menurut catatan LBH Jakarta, persoalan-persoalan ini memberikan dampak tambahan kepada korban pinjaman online. Diantaranya adalah para korban mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bercerai karena penagihan dilakukan kepada keluarga ipar, trauma dan bunuh diri karena tidak sanggup menahan beban psikologis.
Lemahnya regulasi mengenai praktik pinjaman online (pinjol) yang berlaku di Indonesia ditambah kurangnya pengetahuan akan literasi keuangan digital di masyarakat telah menimbulkan banyaknya korban yang berjatuhan akibat praktik tersebut.
Melihat situasi kondisi yang mengkhawatirkan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat regulasi yang dapat mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi para konsumen pinjaman online. (VOA)
Baca Juga: Klaim Kunci Kebangkitan Ekonomi di ASEAN, Jokowi Beberkan 3 'Jurus' Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar