SuaraSulsel.id - Pengacara publik Jeanny Sirait, mewakili LBH Jakarta mengatakan bahwa lembaganya bersama para korban pinjol akan menempuh jalur hukum. Mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit.
Hal Ini dilakukan karena pemerintah dan lembaga negara lain tidak kunjung merespons permintaan mereka akan pembuatan regulasi yang dapat mengakomodir perlindungan terhadap konsumen.
Gugatan itu rencananya ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan, dan DPR. Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut akan dilayangkan dalam dua pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
LBH Jakarta sejauh ini telah berhasil menghimpun sejumlah persoalan pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir. Masalah-masalah yang terekam antara lain berkisar mengenai persoalan biaya administrasi yang tinggi atau mencapai 30 persen dari nilai pinjaman, bunga yang tinggi dan tanpa batasan yang mencapai 4 persen per hari, serta penagihan yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana.
Contoh tindak pidana yang dimaksud itu adalah seperti pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi bahkan pelecehan seksual.
Jeanny menuturkan bahwa saat ini belum ada proses penyelesaian masalah dan penjatuhan sanksi yang layak jika konsumen mengadukan permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pinjaman online kepada lembaga negara terkait.
Padahal, menurut catatan LBH Jakarta, persoalan-persoalan ini memberikan dampak tambahan kepada korban pinjaman online. Diantaranya adalah para korban mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bercerai karena penagihan dilakukan kepada keluarga ipar, trauma dan bunuh diri karena tidak sanggup menahan beban psikologis.
Lemahnya regulasi mengenai praktik pinjaman online (pinjol) yang berlaku di Indonesia ditambah kurangnya pengetahuan akan literasi keuangan digital di masyarakat telah menimbulkan banyaknya korban yang berjatuhan akibat praktik tersebut.
Melihat situasi kondisi yang mengkhawatirkan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat regulasi yang dapat mengakomodir kebutuhan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi para konsumen pinjaman online. (VOA)
Baca Juga: Klaim Kunci Kebangkitan Ekonomi di ASEAN, Jokowi Beberkan 3 'Jurus' Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag
-
Proyek Rp3 Triliun Presiden Prabowo di Kota Makassar di Ujung Tanduk
-
Dugaan Perselingkuhan Dosen dan ASN di Bone: Suami Perlihatkan Foto Vulgar ke Polisi
-
Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal