SuaraSulsel.id - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng. Terkait kasus asusila yang menjerat anggotanya.
Pernyataan Kapolda Sulteng itu menyusul tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh anggotanya. Mantan Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.
“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat. Karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, Minggu 24 Oktober 2021.
Rudy menegaskan, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan. Maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.
Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” sebutnya.
“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu (23/10).
Baca Juga: Kejam! Pelatih Bola Voli di Demak Setubuhi Atlet Perempuan, Ini Kronologinya
Dari hasil sidang tersebut, kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," jelas Kapolda Sulteng.
Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.
Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8