SuaraSulsel.id - Sopir truk berinisial DI melihat terpal berwarna biru yang menutupi truk bergerak-gerak. Langsung mengambil balok kayu. Kemudian memukul berkali-kali benda dalam terpal.
DI (40 tahun) saat itu sedang memarkir truk di kompleks Pergudangan Bahari, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Belawan.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, aksi itu dilakukannya seorang diri. Warga Kota Medan ini melihat terpal berwarna biru penutup truknya bergerak gerak. Dia mengira bahwasanya di balik terpal itu ada orang yang akan mencuri muatannya.
"DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak. Setelah DI memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Setelah seorang melarikan diri, rupanya terpal itu masih bergerak, DI Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.
"Iya. Seusai aksi itu, DI berhenti melakukan pemukulan itu dan rupanya RA ditemukan meninggal dunia. Setelah insiden itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021) siang," tuturnya.
Polisi yang menerima pengaduan itu langsung memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki. Lalu melakukan pengejaran terhadap DI.
"Jadi, setelah menerima pengaduan itu, pelaku kami amankan di seputaran lokasi kejadian dan membawanya ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut pengakuan DI, pemukulan itu dilakukannya karena menduga orang yang berada di balik terpal hendak mencuri. Tapi karena pelaku menghilangkan nyawa orang lain, dia dianggap melanggar undang-undang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Diduga Beri Keterangan Palsu, Ini Kata Pengacara
"Seharusnya, setelah satu orang melompat keluar, DI menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun dia tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Faisal menambahkan bahwa jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Iya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pelaku memukuli korban karena diduga mencuri.
"Satu orang melarikan diri ketika pelaku memukuli terpal itu sebanyak enam kali. Kami belum bisa memutuskan bahwa korban adalah seorang bajing loncat atau pencuri. Seorang yang melarikan diri saat dipukuli pelaku itu masih kami kejar dan akan kami periksa dahulu, apakah ada melakukan pencurian atau tidak," terangnya.
Kepolisian Resort Belawan telah menangkap DI, sopir truk yang memukuli seseorang yang dikiranya pencuri. Korban berinisial RA dipukul menggunakan kayu broti sampai tewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026