SuaraSulsel.id - Sopir truk berinisial DI melihat terpal berwarna biru yang menutupi truk bergerak-gerak. Langsung mengambil balok kayu. Kemudian memukul berkali-kali benda dalam terpal.
DI (40 tahun) saat itu sedang memarkir truk di kompleks Pergudangan Bahari, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Belawan.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, aksi itu dilakukannya seorang diri. Warga Kota Medan ini melihat terpal berwarna biru penutup truknya bergerak gerak. Dia mengira bahwasanya di balik terpal itu ada orang yang akan mencuri muatannya.
"DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak. Setelah DI memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Setelah seorang melarikan diri, rupanya terpal itu masih bergerak, DI Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.
"Iya. Seusai aksi itu, DI berhenti melakukan pemukulan itu dan rupanya RA ditemukan meninggal dunia. Setelah insiden itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021) siang," tuturnya.
Polisi yang menerima pengaduan itu langsung memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki. Lalu melakukan pengejaran terhadap DI.
"Jadi, setelah menerima pengaduan itu, pelaku kami amankan di seputaran lokasi kejadian dan membawanya ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut pengakuan DI, pemukulan itu dilakukannya karena menduga orang yang berada di balik terpal hendak mencuri. Tapi karena pelaku menghilangkan nyawa orang lain, dia dianggap melanggar undang-undang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Diduga Beri Keterangan Palsu, Ini Kata Pengacara
"Seharusnya, setelah satu orang melompat keluar, DI menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun dia tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Faisal menambahkan bahwa jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Iya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pelaku memukuli korban karena diduga mencuri.
"Satu orang melarikan diri ketika pelaku memukuli terpal itu sebanyak enam kali. Kami belum bisa memutuskan bahwa korban adalah seorang bajing loncat atau pencuri. Seorang yang melarikan diri saat dipukuli pelaku itu masih kami kejar dan akan kami periksa dahulu, apakah ada melakukan pencurian atau tidak," terangnya.
Kepolisian Resort Belawan telah menangkap DI, sopir truk yang memukuli seseorang yang dikiranya pencuri. Korban berinisial RA dipukul menggunakan kayu broti sampai tewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita