SuaraSulsel.id - Sopir truk berinisial DI melihat terpal berwarna biru yang menutupi truk bergerak-gerak. Langsung mengambil balok kayu. Kemudian memukul berkali-kali benda dalam terpal.
DI (40 tahun) saat itu sedang memarkir truk di kompleks Pergudangan Bahari, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Belawan.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, aksi itu dilakukannya seorang diri. Warga Kota Medan ini melihat terpal berwarna biru penutup truknya bergerak gerak. Dia mengira bahwasanya di balik terpal itu ada orang yang akan mencuri muatannya.
"DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak. Setelah DI memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Setelah seorang melarikan diri, rupanya terpal itu masih bergerak, DI Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.
"Iya. Seusai aksi itu, DI berhenti melakukan pemukulan itu dan rupanya RA ditemukan meninggal dunia. Setelah insiden itu, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021) siang," tuturnya.
Polisi yang menerima pengaduan itu langsung memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki. Lalu melakukan pengejaran terhadap DI.
"Jadi, setelah menerima pengaduan itu, pelaku kami amankan di seputaran lokasi kejadian dan membawanya ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Menurut pengakuan DI, pemukulan itu dilakukannya karena menduga orang yang berada di balik terpal hendak mencuri. Tapi karena pelaku menghilangkan nyawa orang lain, dia dianggap melanggar undang-undang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Diduga Beri Keterangan Palsu, Ini Kata Pengacara
"Seharusnya, setelah satu orang melompat keluar, DI menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun dia tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia," tuturnya.
AKBP Faisal menambahkan bahwa jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Iya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pelaku memukuli korban karena diduga mencuri.
"Satu orang melarikan diri ketika pelaku memukuli terpal itu sebanyak enam kali. Kami belum bisa memutuskan bahwa korban adalah seorang bajing loncat atau pencuri. Seorang yang melarikan diri saat dipukuli pelaku itu masih kami kejar dan akan kami periksa dahulu, apakah ada melakukan pencurian atau tidak," terangnya.
Kepolisian Resort Belawan telah menangkap DI, sopir truk yang memukuli seseorang yang dikiranya pencuri. Korban berinisial RA dipukul menggunakan kayu broti sampai tewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat