SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, empat tersangka yang terseret kasus bernilai miliaran rupiah masing-masing berinisial PT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, YAW selaku Direktur CR Ribafa, OB selaku Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw, dan KK selaku pengusaha.
Kajari Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Serta hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“4 tersangka dengan inisial, PT, OB, YAW, dan KK ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Sorong, kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Erwin Saragih dikutip dari rilis Kejati Papua Barat, Selasa malam, 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Sempat Hilang, KPK Amankan Bupati Kuansing Lewat Bantuan Keluarga
Dugaan korupsi ini berawal Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.178.420.000.
“Pengadaan dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV Ribafa. Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksana Pekerjaan tersebut PPK inisial OB dengan YAW melakukan perjanjian pada 1 Maret 2016,” terangnya.
Pengadaan juga dilakukan tanpa proses lelang sesuai aturan pengadaan barang/jasa. Pengadaan pun dikerjakan YAW dengan penunjukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1.950.676.090,” ungkap Erwin.
Baca Juga: Pasca OTT Bupati Kuansing Andi Putra Tak Langsung Dibawa ke KPK, Mengapa?
Berita Terkait
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!