SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, empat tersangka yang terseret kasus bernilai miliaran rupiah masing-masing berinisial PT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, YAW selaku Direktur CR Ribafa, OB selaku Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw, dan KK selaku pengusaha.
Kajari Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Serta hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“4 tersangka dengan inisial, PT, OB, YAW, dan KK ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Sorong, kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Erwin Saragih dikutip dari rilis Kejati Papua Barat, Selasa malam, 19 Oktober 2021.
Dugaan korupsi ini berawal Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.178.420.000.
“Pengadaan dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV Ribafa. Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksana Pekerjaan tersebut PPK inisial OB dengan YAW melakukan perjanjian pada 1 Maret 2016,” terangnya.
Pengadaan juga dilakukan tanpa proses lelang sesuai aturan pengadaan barang/jasa. Pengadaan pun dikerjakan YAW dengan penunjukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1.950.676.090,” ungkap Erwin.
Baca Juga: Sempat Hilang, KPK Amankan Bupati Kuansing Lewat Bantuan Keluarga
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang
-
Rp1,2 Triliun Uang Pemprov Sulsel Mengendap di Bank
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya