Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin saat menyampaikan rilis penangkapan pelaku predator anak di Sibolga [telisik.id]

"Peristiwa awalnya terjadi di bulan Oktober 2020, pelaku melihat korban duduk di atas becak yang sedang parkir bermain game mobile legend. Lalu pelaku menanyakan sudah rank berapa dan korban menjawab Rank Master," tuturnya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar kos untuk mengisi daya baterai handphone dan korban mengikuti ajakan itu. Rupanya, di saat korban duduk, pelaku melakukan pelecehan dan menyodominya dengan cara paksa.

"Pelaku ketagihan dan selalu mengancam korban. Perbuatan pelaku berakhir pada Bulan September 2021. Dimana korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya dan akhirnya keluarga korban sepakat membuat pengaduan," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti pendukung. Setelah akurat, pelaku ditangkap.

Baca Juga: Aryan Khan Dipenjara, Syuting Film Terbaru Shah Rukh Khan Ditunda

"Pelaku ditangkap Senin (18/10/2021) di kediamannya. Pelaku telah ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Load More