SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Presiden Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama Calon Panglima TNI ke DPR RI. Hal ini dikatakan Mutya Hafid setelah berkaca dari pengalaman sebelumnya. Dimana Presiden Jokowi hanya memberikan satu nama Calon Panglima TNI.
"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," kata Meutya Hafid, Selasa 19 Oktober 2021.
Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar Meutya Hafid membeberkan informasi yang didapat dari pihak istana. Soal kapan Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tentang Calon Panglima TNI. Guna ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir," ujar Meutya Hafid.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.
Andika Perkasa dan Yudo Margono
Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.
Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.
Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.
Baca Juga: Dukung Mendukung tidak Sehat, Pemilihan Panglima TNI Mengarah ke Konflik Internal Matra
Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan Calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang Calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal