SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Presiden Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama Calon Panglima TNI ke DPR RI. Hal ini dikatakan Mutya Hafid setelah berkaca dari pengalaman sebelumnya. Dimana Presiden Jokowi hanya memberikan satu nama Calon Panglima TNI.
"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," kata Meutya Hafid, Selasa 19 Oktober 2021.
Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar Meutya Hafid membeberkan informasi yang didapat dari pihak istana. Soal kapan Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tentang Calon Panglima TNI. Guna ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir," ujar Meutya Hafid.
Baca Juga: Dukung Mendukung tidak Sehat, Pemilihan Panglima TNI Mengarah ke Konflik Internal Matra
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.
Andika Perkasa dan Yudo Margono
Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.
Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.
Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.
Baca Juga: Direktur ISRC: Perang Narasi yang Vulgar Soal Calon Panglima TNI Ancam Soliditas Internal
Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan Calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang Calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.
Berita Terkait
-
Kasus Judi Online Komdigi, Menteri Meutya Segera Bentuk Tim Kerja Khusus
-
Yakin Menkomdigi Bisa Lebih Proaktif Berantas Judol, Legislator NasDem: Ini Baru Awal, Akan Banyak Kasus Meledak
-
Meutya Hafid: Kampanye Makan Bergizi Gratis Prioritas Jangka Pendek Kementerian Komdigi
-
Soal Berantas Judol, Curhatan Menkomdigi Meutya Hafid Deg-degan Dengar Sikap Prabowo
-
Meutya Hafid Ungkap Banyak Instansi Pemerintah Hingga Parpol Terpapar Judol
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus