Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Sejumlah komisioner Komnas Perempuan dan Koordinator Forum Pengada Layanan Veni Siregar dalam konferesi pers "Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

Ia mengaku di website itu tertulis narasi dugaan tindak pidana pencabulan. Lalu diceritakan seolah-olah pemerkosaan sudah terjadi.

"Kami laporan pencemaran nama baik dulu. Nanti penyidik yang mengembangkan," tambah Agus.

Saat itu, pihak pelapor dari SA menyerahkan barang bukti berupa print out dari akun Instagram, Facebook, dan website yang sudah dicetak. Menurutnya hal tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik di UU UTE.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Load More