Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah menunjukkan pelaku pemerkosa anak [Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan]

"Jadi kami masih dalami pengakuan pelaku, pelaku kami amankan, Sabtu (9/10/2021) kemarin. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," terangnya.

Load More