SuaraSulsel.id - Seorang guru di Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di SMA Motoling dan viral di media sosial serta grup-grup Facebook.
Dalam postingan yang beredar, ada empat foto yang menunjukan aksi tak senonoh oknum guru berinisial MMT yang meremas payudara siswinya. Saat perilaku bejat tersebut dilakukan, sang siswi terlihat sedang menulis. Perlakuan pelecehan seksual tersebut pun langsung mendapat reaksi keras dari warganet.
Merespons insiden pelecehan seksual tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacapdin) Dikda Minsel-Mitra Max Lengkong pun angkat bicara. Dia mengemukakan, telah menggelar rapat bersama kepala dinas pendidikan provinsi menanggapi kasus tersebut pada Senin (11/10/2021)
"Kami baru selesai rapat bersama kepala dinas terkait kasus ini. Kami akan ambil langkah, pertama kita akan panggil yang bersangkutan esok untuk lakukan BAP. Namun, instruksi dari kadis juga kalau yang bersangkutan akan dimutasi. Dimutasi tidak lagi akan menjadi guru tapi sebagai staf administrasi saja karena kasus seperti ini memang tidak bisa disepelekan apalagi menyangkut soal pendidikan," katanya seperti dikutip Beritamanado.com-jaringan Suara.com.
Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak bakal mengintervensi jika persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum dan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Kalau ada pihak korban akan menempuh jalur hukum, kami tidak akan intervensi, biarlah kasusnya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Setidaknya memberikan efek jerah kepada oknum guru yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, kecaman keras disampaikan Ketua Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Minsel Henly Tuela yang mengatakan, hal tersebut merupakan pukulan telak dan mencoreng dunia pendidikan di wilayah tersebut.
"Dinas pendidikan jangan melemah dan harus bertindak tegas dengan menghukum oknum tersebut dengan pemecatan sebagai ASN dan jangan tunggu proses hukum karena diduga oknum guru tersebut bukan hanya melakukan pelecehan kepada satu siswi saja, tapi lebih dari satu siswi di sekolah tersebut," katanya.
Dia juga menegaskan ada sanksi hukum yang ketat untuk ditindak bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Karena sanksi bagi pelaku kejahatan seksual atau pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca Juga: Ada Fakta Baru, MS Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI akan Beberkan ke Komnas HAM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan