SuaraSulsel.id - Seorang guru di Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di SMA Motoling dan viral di media sosial serta grup-grup Facebook.
Dalam postingan yang beredar, ada empat foto yang menunjukan aksi tak senonoh oknum guru berinisial MMT yang meremas payudara siswinya. Saat perilaku bejat tersebut dilakukan, sang siswi terlihat sedang menulis. Perlakuan pelecehan seksual tersebut pun langsung mendapat reaksi keras dari warganet.
Merespons insiden pelecehan seksual tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacapdin) Dikda Minsel-Mitra Max Lengkong pun angkat bicara. Dia mengemukakan, telah menggelar rapat bersama kepala dinas pendidikan provinsi menanggapi kasus tersebut pada Senin (11/10/2021)
"Kami baru selesai rapat bersama kepala dinas terkait kasus ini. Kami akan ambil langkah, pertama kita akan panggil yang bersangkutan esok untuk lakukan BAP. Namun, instruksi dari kadis juga kalau yang bersangkutan akan dimutasi. Dimutasi tidak lagi akan menjadi guru tapi sebagai staf administrasi saja karena kasus seperti ini memang tidak bisa disepelekan apalagi menyangkut soal pendidikan," katanya seperti dikutip Beritamanado.com-jaringan Suara.com.
Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak bakal mengintervensi jika persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum dan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Kalau ada pihak korban akan menempuh jalur hukum, kami tidak akan intervensi, biarlah kasusnya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Setidaknya memberikan efek jerah kepada oknum guru yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, kecaman keras disampaikan Ketua Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Minsel Henly Tuela yang mengatakan, hal tersebut merupakan pukulan telak dan mencoreng dunia pendidikan di wilayah tersebut.
"Dinas pendidikan jangan melemah dan harus bertindak tegas dengan menghukum oknum tersebut dengan pemecatan sebagai ASN dan jangan tunggu proses hukum karena diduga oknum guru tersebut bukan hanya melakukan pelecehan kepada satu siswi saja, tapi lebih dari satu siswi di sekolah tersebut," katanya.
Dia juga menegaskan ada sanksi hukum yang ketat untuk ditindak bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Karena sanksi bagi pelaku kejahatan seksual atau pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca Juga: Ada Fakta Baru, MS Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI akan Beberkan ke Komnas HAM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Jangan Sampai Mudik Berantakan! Ini 5 Ceklis Wajib dari Polisi Sebelum Anda Tarik Gas
-
Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
-
Paduppa Resort Bulukumba Terbakar, Ada Korban Jiwa
-
Lebaran 2026 Makin Dekat! Wali Kota Makassar Minta Siskamling Diaktifkan
-
6 Rahasia Foto Gerhana Bulan Merah Makin Jernih Cuma Pakai HP Biasa