Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraSulsel.id - Seorang guru di Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di SMA Motoling dan viral di media sosial serta grup-grup Facebook.

Dalam postingan yang beredar, ada empat foto yang menunjukan aksi tak senonoh oknum guru berinisial MMT yang meremas payudara siswinya. Saat perilaku bejat tersebut dilakukan, sang siswi terlihat sedang menulis. Perlakuan pelecehan seksual tersebut pun langsung mendapat reaksi keras dari warganet.

Merespons insiden pelecehan seksual tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacapdin) Dikda Minsel-Mitra Max Lengkong pun angkat bicara. Dia mengemukakan, telah menggelar rapat bersama kepala dinas pendidikan provinsi menanggapi kasus tersebut pada Senin (11/10/2021)

"Kami baru selesai rapat bersama kepala dinas terkait kasus ini. Kami akan ambil langkah, pertama kita akan panggil yang bersangkutan esok untuk lakukan BAP. Namun, instruksi dari kadis juga kalau yang bersangkutan akan dimutasi. Dimutasi tidak lagi akan menjadi guru tapi sebagai staf administrasi saja karena kasus seperti ini memang tidak bisa disepelekan apalagi menyangkut soal pendidikan," katanya seperti dikutip Beritamanado.com-jaringan Suara.com.

Selain itu, dia menegaskan, pihaknya tidak bakal mengintervensi jika persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum dan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Fakta Baru, MS Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI akan Beberkan ke Komnas HAM

“Kalau ada pihak korban akan menempuh jalur hukum, kami tidak akan intervensi, biarlah kasusnya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Setidaknya memberikan efek jerah kepada oknum guru yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, kecaman keras disampaikan Ketua Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Minsel Henly Tuela yang mengatakan, hal tersebut merupakan pukulan telak dan mencoreng dunia pendidikan di wilayah tersebut.

"Dinas pendidikan jangan melemah dan harus bertindak tegas dengan menghukum oknum tersebut dengan pemecatan sebagai ASN dan jangan tunggu proses hukum karena diduga oknum guru tersebut bukan hanya melakukan pelecehan kepada satu siswi saja, tapi lebih dari satu siswi di sekolah tersebut," katanya.

Dia juga menegaskan ada sanksi hukum yang ketat untuk ditindak bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Karena sanksi bagi pelaku kejahatan seksual atau pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Baca Juga: California Larang Lepas Kondom Tanpa Izin saat Bercinta, Dianggap Pelecehan Seksual

Load More