Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 20:52 WIB
Karena itu, dia berharap kasus ini dapat dibuka kembali penyelidikannya sehingga LBH Makassar dapat bekerjasama untuk membantu penyelidikan.

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyebabnya, kuasa hukum pelapor menilai penyidik Polres Luwu Timur yang menangani kasus tidak bekerja secara profesional.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengatakan alasan kuasa hukum korban tidak mempercayai Polres Luwu Timur karena mereka terbukti tidak mampu menjaga identitas para korban. Sehingga, dinilai tidak profesional dalam menangani kasus perkara anak.

"Satu hal kenapa kami sudah tidak mempercayai Polres Luwu Timur, karena menjaga identitas anak saja sudah tidak mampu. Faktanya dalam klarifikasi menyebut nama identitas ibu dari korban. Ini menandakan bahwa Polres Luwu Timur tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara anak," kata Haedir saat menggelar konfrensi pers di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Sabtu 9 Oktober 2021.

Selain itu, kata Haedir, penyidik Polres Luwu Timur juga tidak memproses kasus ini dengan cara mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Padahal, kuasa hukum korban sudah diberikan fakta-fakta kasus saat berada di Polda Sulsel.

"Penghentian perkara ini dalam proses penyelidikan, melalui surat penetapan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh Luwu Timur," jelas Haedir.

Senada dengan Haedir, Rezky Pratiwi selaku Tim kuasa hukum korban dari LBH Makassar mengemukakan bahwa semestinya dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ini polisi juga seharusnya memeriksa saksi-saksi lain dan menggali petunjuk-petunjuk lain yang sangat mungkin untuk dilakukan.

"Jadi kami dalam waktu gelar perkara di Polda Suksel dalam waktu lalu sudah menyampaikan dokumen-dokumen petunjuk. Itu tinggal follow up saja, kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali kami sangat terbuka untuk bisa bekerjasama dengan penyidik dalam proses penyelidikan supaya bukti-bukti terhadap perkara ini kuat. Kami sangat siap untuk dilibatkan secara penuh," papar Rezki.

Menurut Rezki, sampai saat ini pihaknya belum pernah dilibatkan dalam menangani perkara kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel tersebut. Karena itu, dia berharap kasus ini dapat dibuka kembali penyelidikannya sehingga LBH Makassar dapat bekerjasama untuk membantu penyelidikan.

"Iya (belum dilibatkan) prosesnya kan harus dibuka dulu oleh polri. Kemarin kan keluar penghentian penyelidikan dan pemberitahuan kepada pelapor bahwa kasusnya perkara penyelidikan ini dihentikan," kata dia.

"Nah itu harus oleh polri, baru kami masuk untuk bekerjasama untuk terlibat juga. Tidak dengan statement-statement panggilan yang sifatnya tidak formal. Karena  penting bagi kepentingan pelapor untuk ada kepastian dari kasus ini. Sehingga kami butuh juga pemberitahuan secara resmi dari polri," tambah Rezki.

Rezki mempertanyakan terkait bukti baru yang dimaksud untuk dapat membuka kembali kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur ini. Sebab, pihaknya sudah mengajukan sejumlah dokumen pendukung.

Karena itu, ia menegaskan akan terus mendampingi korban sampai kasus ini dibuka kembali penyelidikannya oleh polisi. Tujuannya, adalah agar para korban mendapatkan keadilan dimata hukum.

"Soal bukti baru sebenarnya maksudnya bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan dokumen-dokumen pendukung. Kami ajukan juga orang-orang untuk diperiksa ahli untuk ditindaklanjuti oleh polri terkait kasus ini. Silahkan itu diperiksa, kami terbuka ketika kasus ini dibuka kembali. Kami akan kerjasama untuk pembuktian perkara, kami akan mendampingi pelapor, para anak ketika misalnya dibutuhkan pemeriksaan ulang terhadap para anak. Kami akan terus mendampingi sampai kasus ini dibuka. Diproses ke tahapan selanjutnya supaya anak bisa memperoleh keadilan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More