Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:59 WIB
Sejumlah komisioner Komnas Perempuan dan Koordinator Forum Pengada Layanan Veni Siregar dalam konferesi pers "Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur segera memberikan sanksi. Kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun).

Terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sanksi yang diminta adalah memberhentikan atau mencopot SA dari jabatan ASN.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, posisi terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, agar SA tidak menggunakan jabatannya untuk dapat mengingkari kejahatan yang telah dilakukan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut.

"Terkait posisinya sebagai ASN, kami berharap agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan sementara memberikan sanksi dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Agar tidak menggunakan posisinya mengingkari kejahatan yang dilakukan," kata Veryanto yang juga diketahui merupakan Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat kepada SuaraSulsel.id, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: ASN Perkosa 3 Anak di Lutim, Fakta Baru: Ada Pelaku Lain, Dihentikan karena Kurang Bukti

Selain itu, Veryanto juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menutup proses penyelidikan laporan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Ia meminta agar polisi dapat membuka kembali kasus tersebut. Agar para korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Kami menyesalkan tindakan kepolisian menutup kasus tersebut. Kami berharap kepolisian membuka kasus ini kembali. Memastikan hak-hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan dapat diwujudkan. Kepolisian bekerjasama dengan ibu korban, pendamping hukumnya dan memberikan penguatan pemulihan terhadap korban," jelas Veryanto.

Menurut Veryanto, kasus di Kabupaten Luwu Timur telah menambah daftar kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah komunitas dan personal.

Sehingga dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Apalagi, kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang dekat korban yang berada dalam situasi khusus.

"Anak korban kekerasan seksual apalagi dilakukan orang dekatnya berada dalam situasi khusus, berdampak trauma berkepanjangan. Sehingga dibutuhkan keterlibatan banyak pihak mendukung korban," katanya.

Baca Juga: Deretan Kejanggalan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Sang Ibu Dituduh Gangguan Jiwa

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Anggota LBH Makassar, Rezki Pratiwi selaku kuasa hukum korban mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam. Hanya saja, ia menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More