Hasil pemeriksaan psikolog anak ini, kata Rezki, belakangan baru muncul setelah dilakukan pemeriksaan di P2TP2A Kota Makassar setelah kasus tersebut dihentikan proses penyelidikannya.
"Setelah penghentian itu. Jadi itu kita ajukan, berharapnya Polda Sulsel bisa mempertimbangkan tapi tetap tidak dibuka," tutur dia.
"Yang keberatannya kami ke Polda, kami sebut kalau seharusnya anak didampingi pada saat diperiksa dulu di Luwu Timur. Tetapi, tetap tidak ditindaklanjuti pelanggaran itu, kemudian penyidik justru melakukan pemeriksaan psikiatri ke ibu korban yang juga cacat prosedur. Hanya 15 menit tidak ada tahapan khusus, tiba-tiba keluar disebut punya Wahap," sambung Rezki.
Selain itu, kata Rezki, yang menjadi acuan penyidik menghentikan kasus karena terdapat asesmen dari P2TP2A Kabupaten Luwu Timur yang mengatakan bahwa anak-anak tersebut tidak mengalami trauma.
"Nah, ini yang kesimpulan yang keliru, apalagi asesmen itu dilakukan sama bukan psikolog. Dia cuma sarjana psikologi, tidak punya sertifikat dan tidak punya izin melakukan asesmen ke anak. Dan kesimpulan bahwa anak-anak itu tidak mengalami kekerasan seksual hanya karena anak-anak kelihatan tidak trauma ketika berada di sekitar si terlapor ini. Sementara itu kesimpulan yang keliru kalau menurut psikolog anak yang kami rujuk di Makassar. Tidak selalu kekerasan seksual itu hasilnya trauma, bisa jadi gejala psikologis yang berbeda atau pun munculnya belakangan. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi apa-apa," papar Rezki.
Oleh karena itu, LBH Makassar selaku pendamping hukum korban mendesak Polri untuk kembali membuka kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh tiga anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut. Alasannya karena penaganan kasus itu, penyelidikannya dianggap cacat prosedur.
"Prosedurnya cacat dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, kemudian kami juga kan memasukan bukti baru. Laporan psikolog anak di Makassar, juga ada foto-foto yang kami lampirkan pada saat di Polda. Ini harus ditindaklanjuti sama Polda Sulsel. Jadi sesuai dengan upaya kami, kami sudah bersurat minta Polri untuk mengevaluasi, membuka kasusnya. Bahkan mengambil alih penanganan kasusnya. Sampai sekarang tidak ada tindaklanjut, baru setelah ini ramai, ada beberapa pihak yang menindaklanjuti ke Polri. Supaya anak-anak bisa mendapat keadilan," kata dia.
Saat ditanya mengenai kondisi korban, kata Rezki, saat ini semuanya masih berada di tempat yang aman. Dampak dari kejadian itu, rupanya masih sangat membekas terhadap ketiga anak yang menjadi korban.
"Menurut ibunya masih ada kelihatan kebiasaan yang tidak biasanya. Jadi lebih kasar ketika bermain. Kami juga akan mendorong supaya bisa ada psikolog yang ke sana. Kalau alamatnya kami nggak bisa kasih tahu," pungkas Rezki.
Baca Juga: Diduga Dilakukan Ayah Kandung, KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan Tiga Anak
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh