Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan melanjutkan laporan pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung. Jika ditemukan bukti baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali," katanya.

Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Perjuangan Ibu Tunggal Lawan ASN, Pemerkosa 3 Anak Perempuannya

"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," katanya.

Polri menegaskan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih belum final. Penyelidikan kasus ini berpotensi dibuka kembali apabila ditemukan barang bukti baru.

Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh RS selaku ibu korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Baca Juga: Janggal, Ibu Laporkan 3 Anaknya Diperkosa ASN Tapi Polisi Setop Penyelidikan

Jawaban Polda Sulsel

Load More