SuaraSulsel.id - Presiden Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.
Demikian disampaikan Presiden dalam amanatnya saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 7 Oktober 2021.
“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara.
“Kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” ujarnya.
Presiden mengatakan bahwa kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya. Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” imbuhnya.
Kepala Negara mengapresiasi mereka yang telah mendaftar secara sukarela, mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, hingga ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan. Masa aktif komponen cadangan ini tidak setiap hari dan setelah penetapan ini para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi masing-masing.
“Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Indonesia vs Taiwan: Shin Tae-yong Sadar Ekspektasi Masyarakat RI Ada di Pundaknya
Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari