SuaraSulsel.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari Mabes Polri. Untuk mengakomodir 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan. Hingga menimbulkan polemik ke publik.
"Tahap pertama itu, kami menunggu proses dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana, yah sedang dilaksanakan Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. Nanti ending-nya (akhirnya) ke saya," ujar Tjahjo di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 6 Oktober 2021.
Ia mengatakan, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, telah mendapatkan surat jawaban presiden yang diberikan pada kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada prinsipnya sudah disetujui usulan itu untuk melaksanakan rekrutmen eks pegawai KPK yang gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
"TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat, negara kita negara hukum, sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung). Sekarang mereka sudah berada di luar KPK," papar politisi asal PDI Perjuangan itu kepada wartawan.
Menurut dia, Kapolri tentu punya inisiatif merekrutnya, bahkan sudah meminta ijin ke presiden, dan presiden sudah memberikan ijin tersebut. Tugasnya sebagai Menpan-RB mengamankan surat ijin presiden itu sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
"Mereka ketemu siapa, yang mau siapa dan yang tidak. Kemudian mereka dapat jabatan apa, difungsionalkan di mana, ada aturannya bagaimana, ada sistemnya atau apa, kami tetap menunggu," katanya.
"Begitu pula proses dialog, proses rekrutmen Pak Kapolri dengan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Nanti keputusan terakhirnya ke saya. itu aja. Mereka kan sudah bebas dari KPK," ucap Tjahjo mengungkapkan.
Sebab, sebagai pegawai KPK yang mengangkat pimpinan KPK. Sehingga tentu saja mereka itu belum ASN. Ditanyakan sampai kapan proses dialog tersebut berakhir, belum diketahui pasti.
Baca Juga: SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN
"Sampai kapan, yah kita tunggu. Kemarin sudah ada dialog perwakilannya, tapi sudah saya menunggu saja," tuturnya menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Unhas Kirim Tim Medis dan Mahasiswa KKN Tanggap Bencana ke NTT
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?