Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus | Welly Hidayat
Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:58 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur kembali diperiksa KPK. Terkait proses penerimaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemkab Kolaka Timur.

"Tim penyidik mengkonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemkab Kolaka Timur dari BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai," ungkap PLt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

Adapun kontruksi perkara ketika September 2021, Andi Merya dan Anzarullah mendatangi Kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Korban TWK Ungkap Sempat Diiming-imingi Pekerjaan di BUMN

Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuk Anzarullah.

"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu,

Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

Baca Juga: Terima Kasus dari Kejagung, KPK Langsung Usut Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina

Sehingga perusahaan milik AZR ( Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron

Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.

"AZR ( Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ucapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Andi Merya dan Anzarullah akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021.

Tersangka Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Anzarullah akan menjadi penghuni di Rutan KPK Kavling C1.

Andi telah ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

Selain Andi Merya, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) menjadi tersangka.

Load More